Pendaftaran Nikah Online dan Tanda Tangan
Digital
Oleh : Syafaat
Dalam kondisi dimana adanya pembatasan
gerak karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti
biasanya, sangat merepotkan jika semuanya harus dilakukan secara manual,
termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun dokumen outentik lainnya.
Hal ini dikarenakan kepengurusan secara manual tersebut diperlukan bukti fisik
berupa kertas yang harus terisi dengan benar dan ditanda tangani oleh pejabat
yang berwenang.
Penguasaan dan penggunaan tehnologi pada
saat ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus diikuti dalam perkembangan
zaman. Meskipun perkembangan tehnologi tersebut juga dapat berdampak buruk bagi
kehidupan, namun penggunaan dalam administrasi tidak dapat dipungkiri. Terlebih
dalam situasi seperti saat ini dimana hampir semua lini dilakukan secara online
/ daring.
Pada dasarnya persaratan untuk
mendapatkan sebuah dokumen merupakan formalitas data dari pribadi orang yang
membutuhkan dokumen tersebut. Keabsahan sebuah dokumen sebenarnya bukan hanya
terletak pada keabsahan tanda tangan dari pejabat yang berwenang yang
dibubuhkan dalam dokumen tersebut, namun lebih pada identitas diri yang
sebenarnya dari doumen tersebut. Sebagai contoh adalah ketika seseorang membawa
dokumen untuk persyaratan pengajuan pernikahan dengan status belum pernah nikah
dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang akan gugur jika dapat
dibuktikan bahwa data yang tercantu tersebut tidak benar, semisal yang
bersangkutan sudah menikah.
Di Era digital saat ini dimana dapat
disinkronkan data kependudukan dalam pusat data, akan lebih memudahkan dalam
identifikasi kebenaran dokumen kependudukan, dimana data tersebut dapat dibuka
oleh institusi yang diberi kewenagan berkaitan dengan kegunaan data dimaksud,
termasuk data kependudukan untuk urusan perkawinan, dimana untuk mendaftarkan
kepada pihak yang berkompeten menerbitkan Akta Perkawinan, yang dalam hal ini
Kantor Urusan Agamma Kecamatan menerbitkan Akta Nikah bagi yang beragama Islam,
serta Catatan Sipil menerbitkan Akta Perkawinan bagi yang beragama selain
Islam.
Di beberapa Instansi telah diterapkan
penggunaan tanda tangan digital, yakni suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama
dengan tanda tangan biasa sebuah dokumen, dimana dalam tanda
tangan digital tersebut terdapat
kunci public dan kunci privat yang dikeluarkan oleh sebuah badan yang bernama
CA (Certification Authority). Secara garis besar Tanda Tangan Digital atau Digital
Signature adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan
dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Fungsi
sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang
sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan demikian, Digital Signature dapat
memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan
Nonrepudiation. Dengan kata lain bahwa tanda tangan digital yang dapat
dibaca menggunakan aplikasi barcode tersebut dilakukan sendiri oleh pejabat
yang berwenang sebagai penanggung jawab terhadap keabsahan sebuah dokumen.
Selain
telah berlaku pada dokumen outentik pada SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional) dimana dalam dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangan reguler
oleh pejabat namun dengan adanya tanda tangan digital dalam bentuk barcode tersebut
dapat terbaca keabsahan dari dokumen dimaksud. Di beberapa Instansi
Pemerintahan seperi di Kabupaten Banyuwangi, penggunaan tanda tangan digital
telah diterapkan pada dokumen kependudukan termasuk dokumen yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan maupun Camat yang berkaitan dengan dokumen
persaratan pernikahan. Sehingga meskipun dokumen yang diserahkan dalam bentuk
copy dokumen atau dokumen digital, namun dapat dipertanggung jawabkan keaslian
isi dari dokumen tersebut, terlebih data
tersebut bersumber dari database kependudukan.
Kementerian
Agama telah merilis sebuah aplikasi untuk pendaftaran pernikahan yang
erintegrasi dengan data kependudukan, dimana dengan aplikasi tersebut
menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Identitas yang bersifat
unik dan khas, tunggal dan melekat pada diri seseorang dimana identitas
tersebut dapat terbaca secara digital, begitu juga dengan perubahan identitas diri
seseorang dimana tidak selalu dibutuhkan dokumen dalam bentuk kertas untuk
perubahan data diri seseorang.
Penggunaan
Aplikasi dalam pendaftaran dan pengadministrasian pernikaha yang dilakukan
secara online tersebut
memungkinkan melaksanakan pendaftaran pernikahan tanpa harus dilakukan tatap
muka antara pendaftar dengan petugas yang diberi wewenang untuk mendaftar dan
memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dapat terjadi karena dokumen yang
dibutuhkan dari sumber yang sama dan menggunakan nomor identifikasi yang sama,
yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), terlebih
bagi Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang sudah menggunakan tanda tangan digital
dimana untuk keperluan pengarsipan sesuai perundang undangan yang berlaku, dokumen
dari Kepala desa / Kepala Kelurahan tersebut dapat dikirim oleh pendaftar
secara online dan dicetak oleh petugas KUA Kecamatan.
Penggunaan data digital tak ubahnya seperti
uang virtual, yakni sebuah perwakilan digital dari nilai yang dikeluarkan oleh
sebuah Bank Sentral atau otoritas publik sebagai alat pembayaran non tunai,
dapat disetor atau diperdagangkan secara elekronik. Dimana pada dasarnya yang
dibutuhkan bukanlah fisik dari mata uang tersebut, namun nilai dari mata uang dimaksud. Begitu juga
dengan sebuah dokumen dimana keabsahan sebuah data terletak pada isi daripada
dokumen tersebut yang disahkan baik manual maupun digital oleh pejabat yang
berwenang.
Pendaftaran pernikahan secara online yang
dilaksanakan oleh calon mempelai sendiri dengan bukti bukti dokumen yang
dimiliki disamping mempercepat proses administrasi pada Kantor Urusan Agama,
juga akan lebih akurat, karena data tersebut sebelum diverifikasi oleh
pendaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, juga terlebih dahulu akan dibaca
ulang oleh pendaftar, sehingga jika terjadi kesalahan atau ketidak samaan data,
dapat diperbaiki dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Dengan sistim pendaftaran online mandiri
tersebut masyarakat tidak dibatasi waktu dalam memperoleh layanan, karena
pendaftaran tersebut dapat dilakukan kapanpun, termasuk jika pelaksanaan
pernikahan dilakukan diluar balai nikah, dimana pembayaran PNBN (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) sebagai salah satu sarat pelaksanaan pernikahan
dilaksanakan diluar balai nikah tersebut dapat dilakukan secara non tunai
setelah mendapatkan kode biling yang dikirimkan oleh petugas.
Tags:
Artikel Pilihan