Dari
Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jadikanlah shalat-shalat
kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah sebagai kuburan.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Dasar Perintah Beribadah di Rumah
Dasar Perintah Beribadah di Rumah
Kalimat “Jadikanlah shalat-shalat
kalian di rumah kalian” menjadi dasar perintah menjadikan rumah
bukan saja sekedar tempat pertemuan antara orang tua dan anak, atau tempat
melepas lelah dari berbagai aktivitas. Akan tetapi rumah juga menjadi sarana
beribadah bagi anggota inti keluarga. Para ulama hadis menjelaskan bahwa
perintah “shalat” yang dimaksud adalah shalat-shalat sunnah yang dikerjakan di
rumah. Perintah ini bertujuan agar ibadah terjaga dari unsur riya dan sum’ah, serta agar rumah
bertambah berkah, diturunkan rahmat, serta dijauhkan dari syetan. Sehingga
shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah dari pada di masjid, sebagaimana
sabda Rasulullah SAW dari Zaid bin Tsabit RA:
“Wahai
manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat
adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Status kesunahan shalat sunah di
rumah adalah umum, baik nawaafil (shalat rawatib) maupun shalat sunah yang
lain. Tetapi, tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
Terdapat beberapa shalat sunah yang dianjurkan dilakukan di masjid demi syi’ar
Islam antara lain shalat Idul Fitri, Idul Adha, shalat Gerhana, dan shalat
Istisqa.
Kalimat “jangan kalian menjadikan
rumah sebagai kuburan” merupakan pemisalan terhadap rumah yang
kering dari ibadah shalat, bahkan penghuni rumah tersebut tidak pernah
menjalankan shalat sunnah. Ibnu Baththol dalam Syarah Al-Bukhari mengatakan
bahwa permisalan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan merupakan
pemisalan cerdas yang menunjukkan tiada kebaikan bagi rumah dan penghuninya.
Umar bin Al-Khaththab pernah berkata:
“Shalat
seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” [Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal]
Selain menjalankan ibadah shalat di
rumah, Rasulullah SAW juga memerintahkan kita agar menghiasi rumah dengan
lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Karena bacaan Al-Qur’an di rumah akan
menjadikan rumah bercahaya yang kadar cahaya sesuai dengan jumlah ayat-ayat
yang dibacakan. Semakin banyak ayat, maka semakin terang cahaya rumah, sehingga
menyita perhatian penduduk langit untuk terus memandanginya dengan pandangan
rahmat, permohonan ampunan, dan keberkahan bagi penghuninya. Jumlah rumah di
bumi ini banyak sekali bahkan mencapai jutaan unit, tetapi rumah yang terlihat
terang oleh penduduk langit amatlah sedikit, seperti bintang di langit yang
jumlahnya milyaran tetapi bintang yang terlihat oleh penduduk bumi hanyalah
bintang yang mendapatkan pantulan sinar matahari. Oleh karena itu, perintah
membaca Al-Qur’an di rumah bertujuan agar rumah tersebut selalu mendapatkan
cahaya Al Qur’an sehingga selalu dipandangi oleh penduduk langit dengan
pandangan penuh cinta, rahmat, dan keberkahan. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW
bersabda:
“Sesungguhnya
rumah yang dibacakan di dalamnya Al-Qur’an, maka rumah tersebut akan terlihat
oleh para penduduk langit sebagaimana terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk
bumi”. [HR. Ahmad]
Beribadah di Rumah Saat Covid-19
Beribadah di Rumah Saat Covid-19
Pada hadis di atas
ditegaskan bahwa menjadikan rumah sebagai salah satu tempat ibadah merupakan
sunnah. Dalam kondisi pandemi Covid-19, konsep pelaksanaan ibadah memiliki
tujuan tambahan yaitu memutus penyebaran Covid-19 dengan menghindari kontak
fisik dan kerumunan massa. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah di tengah
pandemi Covid-19 dipusatkan di rumah demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri
dan orang lain karena menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih
manfaat.
Dalam konteks pengaturan
ibadah saat Covid-19, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FItri 1441 H di tengah wabah Covid-19. Secara
umum, Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada umat Islam Indonesia agar
menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan ibadah selama pandemi Covid-19 seperti
shalat Tarawih, tadarus Al Qur’an, dan buka puasa dilaksanakan bersama anggota
inti keluarga di rumah. Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi himbauan kepada umat muslim
di daerah dengan potensi penyebaran virus yang tinggi untuk sementara waktu
menghindari kerumunan, serta diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah shalat
Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Dalam kondisi wabah, umat Islam beribadah di rumah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid. Bukan saja ibadah sunnah, shalat wajibpun dilakukan di rumah dengan niat menjalankan sunnah di saat wabah. Demikian pula, metode dakwah atau pengajian pun dari tatap muka di majelis-majelis taklim, masjid, maupun mushalla berpindah ke rumah melalui sarana teleconference/video conference. Hikmah dari wabah Covid-19 ini adalah menguatkan ketahanan keluarga dan kekuatan ibadah dari rumah. Inilah momentum untuk kita sama-sama berperang melawan Covid-19 dengan beribadah dan bermunajat kepada Allah SWT dari rumah.
Demikian semoga bermanfaat. Mari bersatu melawan Corona.
Dalam kondisi wabah, umat Islam beribadah di rumah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid. Bukan saja ibadah sunnah, shalat wajibpun dilakukan di rumah dengan niat menjalankan sunnah di saat wabah. Demikian pula, metode dakwah atau pengajian pun dari tatap muka di majelis-majelis taklim, masjid, maupun mushalla berpindah ke rumah melalui sarana teleconference/video conference. Hikmah dari wabah Covid-19 ini adalah menguatkan ketahanan keluarga dan kekuatan ibadah dari rumah. Inilah momentum untuk kita sama-sama berperang melawan Covid-19 dengan beribadah dan bermunajat kepada Allah SWT dari rumah.
Demikian semoga bermanfaat. Mari bersatu melawan Corona.
H. Subhan Nur, Lc, M.Ag
(Kepala
Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam)
Sumber : Bimas Islam KemenagBimas Islam Kemenag
Sumber : Bimas Islam Kemenag
Tags:
Stay At Home