Hadis Harian 7: Menyegerakan Zakat Fitrah


           
“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Penjelasan Hadis
            Hadist ini menjelaskan kewajiban zakat fitrah berupa kadar tertentu dari makanan pokok yang ditunaikan oleh tiap individu muslim yang dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul Fithri.
Hukum Zakat Fitrah
            Kalimat “Rasulullah SAW  mewajibkan zakat fitrah” menegaskan status hukum zakat fitrah yaitu wajib ‘ain bagi tiap individu muslim yang mampu. Kewajiban zakat fitrah ini diberlakukan untuk tiap-tiap individu muslim dan muslimah, serta anak kecil maupun dewasa. Adapun kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA, ia berkata:
 
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat Zakat Fitrah
            Kalimat “membersihkan orang yang berpuasa” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi muzakki (orang yang berzakat) yaitu membersihkan ibadah puasa dari segala kekurangan dan cacat yang dihasilkan dari perkataan sia-sia (seperti dusta, ghibah, dll), perkataan kotor (seperti makian, cacian, dll) dan perbuatan buruk yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Jika kesempurnaan puasa diberikan angka 100, maka bisa jadi kualitas puasa seseorang hanya mencapai angka 90, 80, 70, atau di bawah itu, sehingga kekurangan kualitas puasa harus ditambal dengan ibadah-ibadah sunnah seperti tilawah Al Qur’an, shalat Taraweh, bersedekah, dan lain sebagainya, dan disempurnakan dengan zakat fitrah.
            Kalimat “makanan bagi orang-orang miskin” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi mustahiq (penerima zakat) yaitu sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama bulan Ramadan dan hari raya, sehingga sepanjang pelaksanaan ibadah puasa, para mustahiq memiliki makanan untuk berbuka puasa dan sahur. Dan janganlah sampai para mustahiq tidak menjalankan puasa lantaran lelah berkeliling meminta-minta kepada orang lain.
Batas Awal dan Akhir Zakat Fitrah
            Kalimat “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri)” menjelaskan batas akhir kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar tanggal 1 Syawal. Adapun para ulama berbeda pandangan tentang batas awal kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam kitab Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat fitrah:
            Pendapat Pertama;  Boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i. Dalam kitab Al Mughni, Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan Idul Fitri, maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.
            Pendapat Kedua: Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.
            Pendapat Ketiga: Boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun pendapat ini dipandang lemah dan tidak mendasar.
            Kemudian bagaimana dalam kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat pengeluarannya? Berdasarkan pandangan para ulama tersebut, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadan dibolehkan, terlebih dalam kondisi merebak penyebaran Covid 19 yang berefek terhadap ekonomi dan perekonomian rakyat. Banyak umat Islam yang terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, penghasilan dagang menurun, dan akses usaha yang sulit sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
            Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah sehingga terdistribusi lebih cepat kepada mustahiq. Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya yang salah satu point fatwa adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Juga, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
                Bukan hanya Zakat (bail Zakat Mal maupun Zakat Fitrah) saja yang dapat dilakukan di bulan Ramadhan, Pengeluaran sedekah di bulan Ramdhan juga sangat dianjurkan, seperti salah satu Program Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari program Five in one Day yang salah satunya One Day One Sedekah, sebagai salah satu kegiatan pembiasaan bersedekah untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
            Oleh karena itu, marilah kita mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah lebih cepat agar para mustahiq dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang di tengah pandemi Covid 19 ini, juga memperbanyak sedekah agar beban fakir miskin semakin berkurang.
 Demikian, semoga bermanfaat.

H. Syafaat, S.H., M.H.I.
(Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Banyuwangi)
H. Subhan Nur, Lc, M.Ag
(Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam)

Sumber : Bimas Islam Kemenag  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama