Penjelasan Hadis
Hadis ini menceritakan sunnah perbuatan Nabi Muhammad SAW terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Beliau senantiasa melaksanakan salat ‘Id di tanah lapang kecuali jika dalam kondisi hujan, maka beliau melaksanakan salat ‘Id di masjid. Pelaksanakan salat Id di tanah lapang karena saat itu kondisi masjid tidak menampung jamaah besar.
Kalimat “mushalla” dalam hadis ini bukanlah diterjemahkan masjid atau mushalla yang dikenal di Indonesia, tetapi sebuah lokasi di kota Madinah yang luasnya mencapai 480 meter menurut mayoritas ulama. Sehingga kata “mushalla” sering diartikan tanah lapang. Namun substansi kata “mushalla” adalah suatu tempat yang dapat menampung jamaah dalam jumlah besar. Jika terdapat masjid yang berkapasitas besar maka pelaksanaan salat ‘Id di masjid lebih dianjurkan.
Salat Idul Fitri di Rumah
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, dan mushalla.
Pada situasi pandemi Covid-19, kawasan dengan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali yang ditandai penurunan angka penularan maka boleh melaksanakan salat ‘Id dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan khutbah disampaikan dengan singkat. Adapun pada kawasan yang tingkat penyebaran virus tidak terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, mushalla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan anggota keluarga. Pada kondisi seperti ini kita mendapatkan udzur syar’i yang membolehkan mengambil keringanan (rukhshah) yaitu rasa takut terjangkit virus atau tersebarnya virus terus secara lebih luas. Dalam kondisi tersebut, kita memang tidak memiliki pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan/pembatasan sosial (social distancing).
Udzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan udzur lainnya. Dari sini kemudian kita dapat memahami putusan keagamaan sejumlah lembaga, institusi, dan ormas keagamaan yang menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas.
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin bahwa menurut madzhab Syafi’i bahwa salat ‘Id dapat dapat dilaksanakan secara munfarid (sendiri) di rumah atau tempat lain, baik bagi musafir, wanita, maupun hamba sahaya.
Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid). Jika dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Bahkan menurut Imam Ala’ al-Din al-Samarqandy, salat ‘Id boleh dilaksanakan minimal 2 orang.
2. Kaifiat salat ‘Id Fitri sebagai berikut:
a. Memulai dengan niat salat Idul Fitri dengan lafazh; “Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala”
b. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
c. Membaca doa iftitah.
d. Membaca takbir pada rakat pertama sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: subhâllâh wal hamdulillah wa la ilâha illa Allâh wa allahu akbar.
e. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan membaca surah pendek dari Al Quran.
f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa
g. Membaca takbir pada rakaat kedua sebanyak 5 (lima) kali, dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: subhâllâh wal hamdulillah wa la ilâha illa Allâh wa allahu akbar.
h. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
i. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
j. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
3. Pelaksanaan khutbah dilakukan secara singkat dengan tata cara sebagai berikut:
a. Khutbah Pertama
- Khutbah pertama diawali membaca takbir sebanyak sembilan kali
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah
- Membaca shalawat nabi SAW
- Berwasiat takwa
- Membaca ayat Al-Qur'an
b. Khutbah kedua
- Membaca takbir sebanyak tujuh kali
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah
- Membaca shalawat nabi SAW
- Berwasiat takwa
- Mendoakan kaum muslimin
4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Amalan Sunnah Salat Idul Fitri di Rumah
Adapun amalan sunnah pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah antara lain:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat
5. Saling bersalaman dan bermaafan dengan mengucapkan: taqabalallâhu minnâ wa minkum.
Demikian, semoga bermanfaat.
Subhan Nur, Lc, M.Ag
(Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam)
Sumber : Bimas Islam Kemenag RI
Tags:
Stay At Home