Suami yang dipenjarakan


Suami yang dipenjarakan
Oleh : Syafaat

Parasnya cantik dengan balutan baju serasi sederhana, dia sangat ramah menjawab salam yang tersampaikan, meskipun kami berjanji bertemu jam 9 pagi, namun perempuan manis berparas ayu ini datang beberapa menit sebelumnya. Nampaknya akan betah jika harus berlama lama ngobrol dengannya, tentang kisah cinta rumah tangganya yang harus kandas setelah bertahun dijalaninya. Meskipun pengorbanan demi keutuhan maghligai rumah tangga telah dilakukan, namun bahtera tetap karam diduga ditumpangi orang ketiga. Dua orang anak buah perkawinannya tak mampu menyelamatkannya dari badai yang menghantam.
Kami memang mengundang perempuan berparas ayu dan suaminya tersebut atas permntaan atasan dari instansi suaminya, keduanya merupkan PNS pada Instansi Lembaga negara Verikal yang mengharuskan orang yang akan mengajukan perceraian maupun mendapat gugatan untuk datang ke BP.4 Kabupaten untuk diadakan mediasi. Meskipun sebagian besar upaya yang dilakukan selalu gagal dengan mengingat bahtera rumah tangga yang hampir tenggelam, namun bagi kami dalam kondisi apapun sebuah bahtera tersebut harus ada upaya untuk menyelamatan seluruh penumpang agar tidak terhanyut dalam gelombang.mungkin ini merupakan upaya terlambat dimana permasalahan ini sudah pada sidang ketiga di Pengadilan.
Senyum getir perempuan yang berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris tersebut seakan dipaksa hadir disela cerita haru biru biduk rumah tangganya. Menurutya baru kali ini mediasi yang dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara bersama, yang sebelumnya pada Instansi dari suaminya, mereka diundang secara terpisah dengan alasan untuk menjaga privasi masing masing, dan yang dihadapi sebelumnya menurut perempuan dengan dua anak ini bukanlah mediasi, tetapi Berita Acara Pemeriksaan, karena dia hanya diberi kesempatan untuk menjawab Ya dan Tidak dari persangkaan yang dilaporkan suaminya.
Setidaknya hari ini dia masih diberi kesempatan menatap wajah suaminya, seorang lelaki yang pernah memberikan nikmat surga dunia dan daripadanya lahir anak dari keduanya. Rasa kangen pada suaminya yang sudah lama tak dijumpainya dapat bertemu diruangan BP.4, meski tidak saling bertegur sapa. Setidaknya keduanya dapat menyampaikan semua masalah yang dihadapinya meskipun mereka tahu keduanya akan sangat sulit untuk bertemu dalam biduk rumah tangga kembal. Dan mungkin mereka berdua sudah mempunyai calon pengganti masing masing.
Sang suami pernah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena lama meninggalkan keluarga tanpa berita. Dan sang suami mengiyakan bahwa dia pernah dilaporkan ke Kantor Polisi, dimana dia harus merasakan sebulan menginap dibalik jeruji besi. Bagaimanapun itu merupakan salah satu konsekwensi dari kelalaian yang dilakukannya, meskiun tidak menyelesaikan masalah.
Memang perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak anakya tanpa kabar berita dan nafkah lahir batin merupakan pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban orang tua terhadap anak anaknya berdasarkan Undang Undang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam (KHI). Perbuatan tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan pasal 9 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT), karenanya apa yang dilakukan istri tidaklah salah karena dia ingin kepastian hukum dari suaminya, meskipun hal ini akan mengakibatkan sakit hati dari suaminya dari akibat dipenjarakan.
Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT tersebut berbunyi :
(1)  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2)  Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Adapun berdasarkan Pasal 49 UU tersebut menyatakan bahwa suami yang dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.
Setiap orang mempunyai masalah tersendiri, begitu juga dengan rumah tangga, dimana banyak pasangan rumah tangga yang gagal dan harus menyerahkan masalah tersebut pada selembar akta yang dikeluarkan oleh pengadilan. Terlebih jika permasalahan yang dihadapi adalah kehadran orang ketiga dan perselingkuhan dimana masalah ini paling sulit untuk saling memaafkan, dengan mengingat sudah tidak adanya saling menjaga kepercayaan.
Kami tidak yakin bahwa kedua orang ini dapat rukun kembali, setidaknya kami dapat memberikan gambaran kepada keduanya tentang konsekwensi dari perceraiannya, meskipun sang istri merupakan wanita karier yang juga mempunyai penghasilan, namun tidak menghapuskan kewajiban suami sebagai ayah dari anak anaknya untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan. Begitupun dengan kewajiba  kewajiban lain dengan mengingat ada anak peremuan diantara keduanya yang merupakan amanah dari yang maha kuasa yang suatu saat juga akan menikah dan sang suami harus menjadi wali nikahnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama