Suami
yang dipenjarakan
Oleh
: Syafaat
Parasnya
cantik dengan balutan baju serasi sederhana, dia sangat ramah menjawab salam
yang tersampaikan, meskipun kami berjanji bertemu jam 9 pagi, namun perempuan
manis berparas ayu ini datang beberapa menit sebelumnya. Nampaknya akan betah
jika harus berlama lama ngobrol dengannya, tentang kisah cinta rumah tangganya
yang harus kandas setelah bertahun dijalaninya. Meskipun pengorbanan demi
keutuhan maghligai rumah tangga telah dilakukan, namun bahtera tetap karam diduga
ditumpangi orang ketiga. Dua orang anak buah perkawinannya tak mampu
menyelamatkannya dari badai yang menghantam.
Kami
memang mengundang perempuan berparas ayu dan suaminya tersebut atas permntaan
atasan dari instansi suaminya, keduanya merupkan PNS pada Instansi Lembaga
negara Verikal yang mengharuskan orang yang akan mengajukan perceraian maupun
mendapat gugatan untuk datang ke BP.4 Kabupaten untuk diadakan mediasi.
Meskipun sebagian besar upaya yang dilakukan selalu gagal dengan mengingat
bahtera rumah tangga yang hampir tenggelam, namun bagi kami dalam kondisi
apapun sebuah bahtera tersebut harus ada upaya untuk menyelamatan seluruh penumpang
agar tidak terhanyut dalam gelombang.mungkin ini merupakan upaya terlambat
dimana permasalahan ini sudah pada sidang ketiga di Pengadilan.
Senyum
getir perempuan yang berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris tersebut seakan
dipaksa hadir disela cerita haru biru biduk rumah tangganya. Menurutya baru
kali ini mediasi yang dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara
bersama, yang sebelumnya pada Instansi dari suaminya, mereka diundang secara
terpisah dengan alasan untuk menjaga privasi masing masing, dan yang dihadapi
sebelumnya menurut perempuan dengan dua anak ini bukanlah mediasi, tetapi
Berita Acara Pemeriksaan, karena dia hanya diberi kesempatan untuk menjawab Ya
dan Tidak dari persangkaan yang dilaporkan suaminya.
Setidaknya
hari ini dia masih diberi kesempatan menatap wajah suaminya, seorang lelaki
yang pernah memberikan nikmat surga dunia dan daripadanya lahir anak dari
keduanya. Rasa kangen pada suaminya yang sudah lama tak dijumpainya dapat
bertemu diruangan BP.4, meski tidak saling bertegur sapa. Setidaknya keduanya
dapat menyampaikan semua masalah yang dihadapinya meskipun mereka tahu keduanya
akan sangat sulit untuk bertemu dalam biduk rumah tangga kembal. Dan mungkin
mereka berdua sudah mempunyai calon pengganti masing masing.
Sang
suami pernah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena
lama meninggalkan keluarga tanpa berita. Dan sang suami mengiyakan bahwa dia
pernah dilaporkan ke Kantor Polisi, dimana dia harus merasakan sebulan menginap
dibalik jeruji besi. Bagaimanapun itu merupakan salah satu konsekwensi dari
kelalaian yang dilakukannya, meskiun tidak menyelesaikan masalah.
Memang
perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak anakya tanpa kabar berita dan
nafkah lahir batin merupakan pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri
dan melanggar kewajiban orang tua terhadap anak anaknya berdasarkan Undang
Undang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam (KHI). Perbuatan tersebut juga
tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan pasal 9 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU
Penghapusan KDRT), karenanya apa yang dilakukan istri tidaklah salah karena dia
ingin kepastian hukum dari suaminya, meskipun hal ini akan mengakibatkan sakit
hati dari suaminya dari akibat dipenjarakan.
Pasal
9 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT tersebut berbunyi :
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada
orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap
orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban
berada di bawah kendali orang tersebut.
Adapun berdasarkan
Pasal 49 UU tersebut menyatakan bahwa suami yang dinyatakan bersalah dengan
suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat
dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 juta
rupiah.
Setiap
orang mempunyai masalah tersendiri, begitu juga dengan rumah tangga, dimana
banyak pasangan rumah tangga yang gagal dan harus menyerahkan masalah tersebut
pada selembar akta yang dikeluarkan oleh pengadilan. Terlebih jika permasalahan
yang dihadapi adalah kehadran orang ketiga dan perselingkuhan dimana masalah
ini paling sulit untuk saling memaafkan, dengan mengingat sudah tidak adanya
saling menjaga kepercayaan.
Kami
tidak yakin bahwa kedua orang ini dapat rukun kembali, setidaknya kami dapat
memberikan gambaran kepada keduanya tentang konsekwensi dari perceraiannya, meskipun
sang istri merupakan wanita karier yang juga mempunyai penghasilan, namun tidak
menghapuskan kewajiban suami sebagai ayah dari anak anaknya untuk memberikan
nafkah dan biaya pendidikan. Begitupun dengan kewajiba kewajiban lain dengan mengingat ada anak
peremuan diantara keduanya yang merupakan amanah dari yang maha kuasa yang
suatu saat juga akan menikah dan sang suami harus menjadi wali nikahnya.
Tags:
Artikel Pilihan