Pendataan dan Sertifikat Masjid
Oleh : Syafaat
Beberapa hari ini banyak yang berkonsultasi tentang sertifikat masjid, dan yang dimaksud dengan sertifikat masjid tersebut bukanlah sertifikat tanah atas nama masjid, namun Surat Keterangan Terdaftar dan Nomor ID (Nomor Identitas) pada Sistim Informasi Masjid (SIMAS), sebuah aplikasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pangkalan data Masjid dan Musholla se-Indonesia.Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit). Dengan adanya Nomor ID tersebut sebuah Masjid dan Musholla telah terdaftar pada Aplikasi SIMAS yang akan memudahkan dalam identifikasi.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, dalam pembangunan nasional suatu negara, telah diakui secara luas di berbagai negara. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat, dapat mendorong terciptanya akses informasi ilmu pengetahuan di dunia pendidikan, pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kualitas hidup serta untuk mengurangi kemiskinan. Sebagai suatu sarana, teknologi informasi dan komunikasi dapat menciptakan transparasi proses pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya publik. Transparansi merupakan keterbukaan yang sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik disemua bidang.
Penggunaan tehnologi untuk pengumpulan data sangat bermanfaat untuk berbagai kebutuhan terkait data dan informasi, begitu juga dengan pendataan Masjid dan Musholla dalam aplikasi SIMAS. Data yang terekam bukan hanya bermanfaat untuk pengambil kebijakan bagi pemerintah, atau sekedar sarat untuk mendapatkan bantuan, namun dengan Geographic Information System, keberadaan masjid dan musholla tersebut sangat bermanfaat bagi seseorang (terutama musyafir) untuk mencari keberadaan masjid dan musholla sebagai tempat melaksanakan Sholat. Hal ini sangat berarti ketika muslim sedang melakukan bepergian di wilayah yang masjid dan mushollanya sangat sedikit (di wilayah minoritas muslim), dengan masuknya data masjid dan musholla dalam aplikasi SIMAS tersebut seseorang akan dengan mudah mencari lokasi masjid atau musholla melalui fasilitas google maps pada Handphone yang dimiliki.
Tehnologi telah memberikan kemudahan bagi takmir masjid dan musholla untuk melakukan pendaftaran tempat ibadah yang dikelolanya, karena pendaftaran bukan hanya dapat dilakukan melalui KUA dan Kementerian Agama di semua tingkatan, namun juga dapat dilakukan secara online, begitu juga dengan surat keterangan atau data yang diinginkan oleh takmir masjid atau pihak lain yang membutuhkan, dapat dilakukan secara online dengan sarat yang sudah ditentukan.
Sering terjadi pengurus lembaga keagamaan atau lembaga pendidikan informal baru bingung mendaftarkan lembaga yang dikelolanya ketika akan mendapatkan bantuan (terutama dari anggota legislatif melalui jalur jasmas). Belum semua masyarakat sadar tentang arti pendataan bagi perencanaan pembangunan. Beberapa petugas yang bermaksud melakukan pendataan seringkali mendapatkan pertanyaan senada, ketika sedang melakukan pendataan sering diberikan sebuah pertanyaan “apa akan mendapat bantuan?”, hal ini yang menyebabkan petugas yang dengan sukarela melakukan pendataan ewuh-pakewuh untuk benar benar melakukan pendataan.
Perencanaan pembangunan disemua tingkatan harus berbasis data dan Informasi yang memiliki satu kesatuan system pembangunan nasional, saling terhubung dengan informasi semua instansi pemerintah yang menjadi media pembinaan dalam membangun pembangunan diwilayahnya. Permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan dalam rencana pembangunan harus disusun dengan berbasis data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang menjadi dasar atas pendataan semua sektor, tanpa terkecuali masjid dan musholla.
Pendataan tempat ibadah bukan media intervensi terhadap privasi bentuk peribadatan seseorang atau kelompok orang, tetapi memudahkan pemerintah dalam perencanaan pembangunan secara berimbang. Pemerintah tidak dapat disalahkan sepenuhnya ketika memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang dianggap tidak proporsional, hal ini sering terjadi dengan sebab tidak akuirat atau lengkapnya data yang dimiliki. Seringkali dari kelompok minoritas data dan legal formil lebih lengkap dibandingkan dengan yang mayoritas.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pasal 31, berbunyi bahwa “Perencanaan Pembangunan didasarkan pada DATA dan INFORMASI yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”. Karenanya melalui Sistim Informsi Masjid (SIMAS) diharapkan data masjid dan musholla benar benar akurat, sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah masjid dan musholla disetiap daerah. Perlu adanya kesadaran dari semua pengurus tempat ibadah tentang pentingnya pendataan tersebut.
Legalitas sebuah lembaga, termasuk didalamnya legalitas tanah yang ditempati serta kelengkapan lainnya termasuk IMB dan pendaftaran lembaga sangat penting, hal ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah dalam rangka pendataan saja, namun juga bagi pengelola itu sendiri, karena ketika terjadi masalah atau sengketa hukum, maka legalitaslah yang menjadi acuan penyelesain permasalahannya. Hal ini sering diabaikan oleh pengelola tempat ibadah dengan alasan semua dilakukan secara sukarela dan ikhlas.
Pendataan dengan menggunakan aplikasi akan lebih cepat dan akurat, karena dapat dilakukan secara langsung dan tidak harus berjenjang. Penggunaan aplikasi sebagai pangkalan data sudah digunakan oleh semua instansi dan lembaga. Pangkalan data ini bukan hanya dapat digunakan oleh instansi induk dari pemilik pangkalan data tersebut, namun juga beberapa lembaga yang membutuhkan dari data dimaksud.
Data masjid dan musholla yang berada pada pangkalan SIMAS, sebagian data tersebut juga di forward oleh beberapa media online, sehingga akan lebih mudah ketika diadakan pencarian terhadap data Masjid dan Musholla, meskipun data yang di forward tidak sepenuhnya, karena Pemerintah juga berhak untuk meprotect sebagian data yang dimilikinya, dan memberikan beberapa data yang bersifat umum. Hal ini terkait dengan perundang undangnan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Penulis Staf Bimas Islam Kemenag Kab. Banyuwangi