Sosialisasi Sistim Informasi Wakaf (SIWAK)

 Sosialisasi Sistim Informasi Wakaf (SIWAK)

Harta benda wakaf terutama tanah merupakan aset penting yang harus dijaga dan dirawat oleh umat Islam, terutama masalah akurasi data. Dan di era digital seperti saat ini lebih mudah untuk menxinkronkan data tersebut dalam sebuah aplikasi. Hal ini disampaikan Imam Muklis, Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam pembinaan dan sosialisasi Sistim informasi Wakaf (SIWAK) yang dilaksanakan di Kecamatan tegaldlimo, Rabu (20/1).

Sosialisasi yang diikuti oleh Penyuluh Agama non PNS se Kabupaten Banyuwangi tersebut diisi oleh Narasumber dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor kementerian Aagama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat. “Aplikasi SIWAK sudah lama tidsak terupdate, karenanya mulai saat ini kita update kembali data wakaf yang ada di masing masing KUA Kecamatan” ungkap Syafaat.


Pada kesempatan tersebut juga disampaikan masalah penggunaan blanko wakaf sesuai dengan peraturan perudang undangan yang baru. “para penyuluh bukan hanya menyampaikan masalah perwakafan, tetapi juga harus faham dan dapat menjadi administrator membantu PPAIW (Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf) dalam perwakafan” ungkap Imam Muklis. Mantan kepala KUA Kecamatan giri tersebut juga mmenyampaikan masalah wakaf uang yang saat ini dapat dilakukan dan berharap para penyuluh agama Islam mensosialisasikan tata cara wakaf uang ini kepada masyarakat. (syaf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama