Sosialisasi Sistim Informasi Wakaf (SIWAK)
Harta benda wakaf
terutama tanah merupakan aset penting yang harus dijaga dan dirawat oleh umat
Islam, terutama masalah akurasi data. Dan di era digital seperti saat ini lebih
mudah untuk menxinkronkan data tersebut dalam sebuah aplikasi. Hal ini
disampaikan Imam Muklis, Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor kementerian
Agama Kabupaten Banyuwangi dalam pembinaan dan sosialisasi Sistim informasi
Wakaf (SIWAK) yang dilaksanakan di Kecamatan tegaldlimo, Rabu (20/1).
Sosialisasi yang diikuti oleh Penyuluh Agama non PNS se Kabupaten Banyuwangi tersebut diisi oleh Narasumber dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor kementerian Aagama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat. “Aplikasi SIWAK sudah lama tidsak terupdate, karenanya mulai saat ini kita update kembali data wakaf yang ada di masing masing KUA Kecamatan” ungkap Syafaat.
Pada kesempatan
tersebut juga disampaikan masalah penggunaan blanko wakaf sesuai dengan
peraturan perudang undangan yang baru. “para penyuluh bukan hanya menyampaikan
masalah perwakafan, tetapi juga harus faham dan dapat menjadi administrator
membantu PPAIW (Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf) dalam perwakafan” ungkap Imam
Muklis. Mantan kepala KUA Kecamatan giri tersebut juga mmenyampaikan masalah
wakaf uang yang saat ini dapat dilakukan dan berharap para penyuluh agama Islam
mensosialisasikan tata cara wakaf uang ini kepada masyarakat. (syaf)