MENILIK AMIL ZAKAT MUSIMAN DI BULAN RAMADHAN

 MENILIK AMIL ZAKAT MUSIMAN DI BULAN RAMADHAN 

Oleh : Abdul Azis



Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, apabila sudah sampai nisob atau syarat yang ditentukan oleh agama dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kata “Zakat” disebutkan sebanyak 30 kali dalam alquran  di berbagai surat dan ayat.  Dari jumlah tersebut, ada 27 pengulangan (Tikror ) kata “Zakat” yang bergandengan  dengan kata “Shalat”. Aayatut tikror tentang zakat ini mempunyai makna  zakat dan shalat merupakan dua kewajiban yang yang sama, tidak boleh dipisah pisahkan,  karena perintah tersebut  dihubungkan dengan huruf “ Wawu Athaf “.  jika seseorang wajib mengerjakan shalat, juga wajib menunaikan zakat. Dengan kata lain; shalat Ok, zakat Yes. 

Perintah shalat dan zakat  menunjukkan bahwa Menjadi seorang muslim tidak cukup hanya baik dari segi ibadah vertikal kepada Allah Swt, sementara buruk dalam hubungan sosial kepada sesama manusia, begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, keshalehan vertikal  juga harus dibarengi dengan keshalehan sosial ( horizontal ) . Muslim yang baik adalah yang mampu memposisikan secara beriringan antara ibadah individual kepada Allah dengan ibadah sosial yang tercermin dalam kebaikan kepada sesama manusia. Maka dari itu Perintah shalat dan perintah zakat Tidak boleh dipisah pisahkankan,  memisah misahkan perintah shalat dan zakat oleh  Abu  Bakar  wajib diperangi. 

وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ 

Artinya : “ Demi Allah, aku akan perangi orang yang memisah misahkan antara solat dan zakat. “ (Hr. Bukhori Muslim, hadits 7284-7285 ) 

Zakat tidak hanya sebagai bentuk kewajiban,tetapi  juga sebagai bentuk hadirnya orang kaya membantu  yang kurang mampu secara finansial. Jika zakat bisa dimaksimalkan, maka fakir-miskin bisa dientaskan dari keterpurukan. Untuk memaksimalkan zakat tersebut perlu dibentuknya  Amil  Zakat secara syar`iy.  Siapakah amil  zakat syar`iy itu? mayoritas Ulama menjawab  Amil yang diangkat oleh Penguasa.  Ibnu Hazm  menjawab

من عمل عملا ليس عليه أمرنَا فهو رد» فكل من عمل من غَيْرِ أن يوليه الإمام الواجبة طاعته فليس من العاملين عليها؛ ولا يَزجئ دفع الصدقة إليه، وهي مظلمة

Artinya : setiap orang yang mengangkat dirinya sendiri menjadi amil, tanpa diangkat oleh pemimpin negara yang wajib ditaati, maka bukan termasuk amil. Bahkan zakatnya tidak sah, ( vide : Ibnu Hazm al-Andalusi, al-Muhalla, hal. 4/ 273 ). 

Hal ini Senada dengan fatwa  Imam Syafi’I; 

قال الشافعي: والعاملون عليها من ولاه الوالي قبضها

 “ Amil zakat syar`iy  adalah orang yang diangkat oleh  penguasa “. (vide : Al-Mawardi, al-Hawi alKabir,  8/ 493 ).

Begitu pentingnya pembentukan Amil zakat secara syar`iy, maka Pemerintah dan DPR mengeluarkan regulasi setingkat undang-undang untuk membentuk Amil Zakat agar diakui keberadaannya secara resmi dan syar`iy. Maka  dibentuk lah  UU No. 38 Tahun 1999. Kemudian tahun berikutnya diamandemen dengan Undang undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ditindanlanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014. disimpulkan ada dua Pengelola Zakat  di Indonesia; Pertama  Badan Amil Zakat Nasional  (BAZNAS),  Kedua Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan keuangan.  

Selain BAZNAS dan LAZ ada juga pengelolaan zakat dilakukan oleh sebuah kepanitian. kepanitiaan  pengumpulan zakat ini bersifat musiman hanya ada di bulan  Ramadhan saja.  Biasanya didirikan di masjid, musholla, bahkan di sekolah. Kepanitiaan pengumpulan zakat semacam ini  tidak dibenarkan, dilarang dan  dapat dianggap illegal, karena tidak mendapatkan legalitas hukum dari Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam  pasal 38 dan 41  UU No. 23 tahun 2011 dan masuk ranah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).   Kepanitian zakat musiman dapat  dibenarkan dan mempunyai legalitas hukum,  syaratnya  berdasarkan  PP 14 tahun 2014, pasal 66 ayat 1 dan 2, adalah dengan memberitahukan  secara tertulis dan melaporkan kinerjanya kepada instansi terkait yaitu kantor urusan agama (KUA) di tiap tiap  kecamatan sebagai wakil Pemerintah dan  ujung tombak  kementerian Agama RI. 

Akan lebih bagus lagi jika kepanitiaan zakat musiman  di masjid, musholla dan di Sekolah ) dapat  diangkat menjadi UPZ  (Unit Pengumpul Zakat ) secara resmi dan sah secara  syar’iy  sesuai  perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan UPZ ini akan membantu kinerja BAZNAS atau LAZ.  Semakin banyak UPZ diberbagai tempat akan semakin meningkat pengumpulan zakat, dan memudahkan pendistribusiannya. Namun perlu menjadi catatan   Tidak sembarang orang boleh menjadi Amil Zakat. Selain bisa membuat zakat menjadi rusak, menunjuk Amil yang tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan sendi-sendi zakat itu sendiri. Ibarat menyerahkan kunci-kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada kepala maling, alih-alih menjaga dan mengamankan, yang terjadi justru semua harta habis disikat. ( vide : Hanif Luthfi, Lc, MA,  Siapakah Amil Zakat,  Hal 14-15 ).

Maka agar harta zakat  aman, amanah dan dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat,  perlu adanya Kehadiran Pemerintah untuk menyeleksi dan mengangkat Amil Zakat secara profesional. Tentu saja perlu dipersiapkan dengan matang siapa yang akan menjadi pengurusnya, dan perlu dibekali dengan berbagai ilmu fiqih zakat serta skil dan kemampuan managerial,  Mulai dari   1). memungut atau menarik zakat ( pengumpulan ), 2). Pendistribusian, dan 3). Pendayagunaan zakat. Tugasnya Sederhana, tapi  tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena terdapat banyak kendala, diantara Kendalanya terkadang pada tahap implementasi menarik zakat. Apalagi di tengah-tengah masyarakat yang masih terlalu awam dengan syari`at zakat. Dan banyak  orang kaya yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakatnya. Tetapi ada juga orang kaya tetapi pura pura dengan harta kekayaannya  dengan dalih masih banyak hutang dan tanggungan, sehingga enggan untuk menunaikan zakat.

 Dari kendala tersebut diatas Amil zakat diperlukan  personil yang mempunyai power full, cakap  dan mempunyai kemauan untuk bekerja keras. Tidak  hanya bekerja dibelakang meja dengan ruangan ber AC, tetapi dibutuhkan Amil Zakat yang mau turba dan mau berkeliling  untuk survey, memungut, mengupulkan, mendata, dan mendistribusikan zakat kepada Mustahiq. Inilah yang kemudian sebutan Amil Zakat  sama dengan  “ Su`ah “ artinya  orang yang berjalan berkeliling dari satu tempat ke tempat lain bertujuan  Agar harta zakat sampai kepada fakir miskin dan mustahiq lainnya.  jangan sampai pendistribusian zakat jatuh ke tangan pihak-pihak yang justru tidak berhak. Apalagi pendistribusian zakat sampai  menimbulkan  antrian panjang, menimbulkan  korban setiap tahun terulang yang sekilas terlihat semarak sih, padahal jutaan masa itu terkadang bukan orang yang berhak atas harta zakat. Seharusnya zakat menjadi pundi pundi pahala, malah sebaliknya menjadi dosa. Siapa yang bertanggung jawab. Inilah jika zakat tidak ditangani oleh Amil secara Profesional. 

Kepala KUA Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi 

( Sie Kajian Hukum dan Penelitian  Asosiasi Penghulu RI (APRI) Cabang Banyuwangi )


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama