PENGHULU
DAN TANTANGAN TUGAS
DI MASA PANDEMI
oleh : Fathur
Rahman
Sebesar dan semegah apapun pelaksanaan akad nikah dilangsungkan, tanpa kehadiran seorang Penghulu, maka pernikahan tersebut dianggap pernikahan dibawah tangan atau nikah sirri yang tidak dapat langsung dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karenanya peran kehadiran penghulu dalam akad nikah sangatlah urgen, meskipun seringkali dalam kondisi sulit, penghulu harus tetap hadir guna menyaksikan dan mencatat peristiwa akad nikah. Kehadiran penghulu tersebut disamping tugasnya menyaksikan dan mencatat serta memberikan buku nikah, juga sebagai tanggung jawab Negara untuk menjamin pelaksanaan pernikahan tersebut telah sesuai dengan aturan agama serta dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Penghulu dalam melaksanakan tugasnya selalu
berlandaskan pada aturan atau regulasi yang sudah ada. Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan
bahwa pejabat fungsional penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Sebagai Aparatur sipil Negara yang
membidangi pencatatan pernikahan, Pegawai Pencatat Nikah/PPN yang bertugas di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memang ditugaskan oleh Menteri Agama atau
pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah pada masyarakat Muslim.
Ketika Pandemi Covid 19 yang mulai masuk ke Indonesia
pada awal Maret tahun 2020, tugas penghulu yang sudah berjalan dengan normal
menjadi berat tatkala adanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh
pemerintah terkait pandemi covid 19. Setidaknya pada bulan maret saja, ada 5
Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang dikeluarkan terkait pandemi covid 19.
Diawali pada 13 maret 2020, dengan dikeluarkannya SE Menteri Agama Nomor 1
tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan protokol penanganan covid 19 pada
rumah ibadah, Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan
sibuk dengan tugas untuk memastikan seluruh area rumah ibadah bersih,
menghimbau untuk menggulung dan membersihkan karpet serta membuat poster
tentang pentingnya cuci tangan dan lain sebagainya.
Tugas yang paling berat adalah ketika dikeluarkannya SE
Menteri Agama Nomor 2 tahun 2020 pada 16 maret 2020, dimana dalam upaya
pencegahan penyebaran covid 19 pada lingkup Kementerian Agama, penyelenggaraan
tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan,
sehingga jadwal pelaksanaan yang telah tertata rapi untuk pernikahan di kantor
maupun diluar kantor untuk ditunda atau dibatalkan. Inilah perjuangan keras
penghulu untuk menjelaskan secara baik dan bisa diterima oleh masyarakat yang
akan melaksanakan hajat akad nikah dan resepsinya. Sehingga sedikit banyak,
penghulu harus berhadapan dengan masyarakat yang menuntut untuk bisa
dilaksanakan hajat pernikahannnya. Untuk memudahkan menjelaskan pada
masyarakat, terkadang kita harus dibantu aparat keamanan yang ada ditingkat
kecamatan.
Pada tanggal 23 maret 2020, melalui Surat Edaran
Menteri Agama nomor 3 tahun 2020 dikeluarkanlah sIstem kerja pegawai terkait
dengan pelaksanaan akad nikah dengan penguatan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
nomor P.002/ DJ.III/HK.007/03/2020 tentang himbauan dan pelaksanaan protokol
penanganan covid 19 pada area publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam
diantaranya untuk pernikahan di KUA yang harus membatasi jumlah orang yang
tidak boleh lebih dari 10 orang, Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti
prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun / Hand sanitizer
dan juga semua yang hadir diwajibkan memakai masker. Begitu juga untuk
pelaksanaan nikah yang diluar kantor atau dirumah mempelai/wali, syarat yang
diharuskan juga sama dengan pernikahan di Kantor, dengan tambahan syarat yakni
Ruangan tempat prosesi akad nikah dilaksanakan ditempat terbuka/ventilasi yang
sehat. Pada point inilah seringkali penghulu dihadapkan pada posisi yang
dilematis, dimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan pernikahan merasa
dibatasi dan dikekang oleh KUA, namun disisi lain, penghulu harus tegas
menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dimasa Pandemi
covid 19, penghulu dituntut untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran
covid 19, dan disisi lainnya harus mengatur dan menerapkan prosesi pernikahan
sesuai dengan protokol kesehatan.
Penghulu dimasa pandemi tetap harus melakukan
pelayanan pernikahan pada masyarakat, namun demikian tidak boleh lengah karena
penghulu dalam melaksanakan tugas juga rentan tertular covid 19, sehingga
dibutuhkan keberanian dan kerja keras dalam melaksanakan tugas disatu sisi dan
menjaga diri dari tertularnya wabah covid 19 disisi lainnya. Cluster Pernikahan
sempat viral di wilayah Sragen Jawa tengah, dimana pada oktober 2020 pengantin
perempuan dan kedua orang tuanya meninggal dengan status terjangkit covid 19.
Penghulu yang menghadiri akad nikah juga tidak luput dari sorotan karena
berpotensi tertular wabah covid 19. Dengan tugas berat dimasa pandemi, tidak
jarang penghulu harus bersitegang dengan masyarakat, karena harus ketat
menerapkan protokol kesehatan. Belum lagi masyarakat yang masih meremehkan dan
menganggap tidak ada corono/covid 19 di daerahnya. Ketegasan petugas/penghulu
dalam melayani pernikahan yang diajukan masyarakat tidak lain juga bertujuan
untuk melindungi dirinya juga sebagai petugas yang rentan tertular wabah covid
19.
Pada saat pemeriksaan akad nikah, penghulu sudah
menyampaikan agar pihak mempelai dan wali memakai sarung tangan serta peserta
akad nikah semuanya memakai masker, namun pada prakteknya ketika acara akad
nikah digelar ada juga yang tidak mengindahkannya, sehingga terpaksa
petugas/penghulu bersikap tegas kepada keluarga mempelai dan wali untuk
mencukupi persyaratan yang ada sehingga tak jarang membuat acara akad nikah
menjadi molor dan petugas bersitegang dengan warga. Ditambah lagi dengan
dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor
P.003/DJ.III/HK.007/04/2020 tentang perubahan atas SE Dirjen Bimas Islam Nomor
P.002, dimana permohonan akad nikah yang baru untuk tidak dilayani oleh KUA dan
masyarakat diminta untuk menundanya. Disinilah penghulu dituntut untuk
memberikan pemahaman dan penjelasan yang baik agar bisa diterima oleh masyarakat
yang akan melangsungkan akad nikah.
Dibulan yang sama pada april 2020 setelah SE Dirjen
Bimas Islam Nomor P.003, SE Dirjen Bimas Islam nomor P.004 juga keluar dengan
menegaskan untuk menolak permohonan akad nikah jika tidak bersedia untuk
mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Pada SE P.004 tersebut juga
disampaikan bahwa permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23
april 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai tanggal 29 mei 2020, dan disinilah
juga penghulu sedikit banyak bersitegang dengan masyarakat untuk menjelaskan
aturan yang ada secara baik dan benar.
Babak baru keputusan pemerintah lewat Surat Edaran
Menpan RB nomor 58 tahun 2020 sudah mulai disampaikan kepada masyarakat yang
hal ini juga disusul dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020
tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag dalam tatanan Normal Baru. Dalam hal penegakan aturan pelayanan pernikahan,
melalui Surat Edara Dirjen Bimas Islam Nomor P.006/DJ.III/HK.007/06/2020
tentang Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif aman covid, dimasa tatanan
normal baru, akad nikah bisa dilaksanakan dikantor maupun luar kantor dengan
maksimal yang hadir adalah 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat,
memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan serta calon pengantin
laki-laki, wali dan penghulu memakai sarung tangan. Pada SE P.006 ini juga
sudah dibolehkan akad nikah dengan lokasi di Masjid atau Gedung dengan hadirin
yang mengikuti acara akad nikah 20% dari kapasitas masjid atau gedung yang ada
serta tidak boleh lebih dari 30 orang.
Memasuki tahun 2021 hingga saat ini, penghulu dalam
melaksanakan tugasnya berpegang pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor
P.006 dimana pandemi covid 19 yang hingga saat ini belum reda tetap dituntut
tegas untuk selalu mengingatkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan
dengan ketat, karena tidak jarang, masih ada masyarakat yang menganggap
corona/covid 19 sudah berlalu. Inilah yang menjadi tugas berat dan tantangan
penghulu dalam melaksanakan tugas dimasa pandemi. Pemerintah juga tidak lengah
dengan sudah mulai menurunnya angka terpapar covid, karena berdasarkan
pengalaman Negara lainnya yang lengah, masyarakat yang terpapar covid 19
melonjak karena ketidak hati hatian dalam menerapkan protokol kesehatan secara
baik dan benar.
Vaksinasi terhadap penghulu yang merupakan ASN yang
mendapat prioritas untuk dilakukan vaksin menjadi modal utama petugas dalam
melaksanakan tugas secara aman dan nyaman, sehingga dalam memberikan pelayanan
akad nikah di masyarakat sudah tidak was was yang disisi lain juga harus tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mudah mudahan pandemi covid 19 pada
tahun 2021 ini bisa reda dan teratasi sehingga penghulu dapat memberikan
pelayanan seperti biasa dan masyarakat juga bisa terlayani dengan baik.
*Penulis
adalah Penghulu Muda / Kepala KUA Kecamatan Cluring Kab.Banyuwangi.