Berdasarkan Surat
Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk
Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan ini kami sampaikan hal
hal sebagai berikut :
1.
Waktu
layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00, secara ofline yang bersifat
mendesak.
2.
Layanan
pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://simkah.kemenag.go.id/ dan hanya melayani
pendaftaran nikah untuk pelaksanaan setelah tanggal 20 Juli 2021.
3.
Pelaksanaan
akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah
mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang
dipersyaratkan.
4.
Calon
pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan
dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum
pelaksanaan akad nikah;
5.
Pelaksanaan
akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling
banyak 6 (enam) orang;
6.
Pelaksanaan
akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari
30 (tiga puluh) orang;
7.
Pelaksanaan
akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8.
Dalam
hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu
dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara
tertulis.
9.
Kepala
KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di
wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan
layanan nikah.