Layanan Pernikahan dimasa PPKM Darurat

 

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

1.    Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00, secara ofline yang bersifat mendesak.

2.    Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://simkah.kemenag.go.id/ dan hanya melayani pendaftaran nikah untuk pelaksanaan setelah tanggal 20 Juli 2021.

3.    Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

4.    Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;

5.    Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;

6.    Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7.    Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

8.    Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

9.    Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama