Sebelum daftar nikah, siapkan berkas yang diperlukan
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari
Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin
umurnya dibawah 21 tahun) Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
4. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI
atau POLRI)
5. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin
duda/janda ditinggal mati)
6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun;
7. dan izin poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
(Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
15. File Foto (di HP atau Komputer)
16. Alamat email (Kartu nikah akan dikirim melalui
email sesaat setalh pernikahan)
Cara Daftar nikah secara online
1. Akses https://simkah.kemenag.go.id/
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
4. Tanggal dan jam (saat PPKm Darurat, hanya bisa
memilih jadwal nikah setelah tanggal 20 Juki 2021)
5. Masukkan data calon suami dan calon istri serta
wali
6. Checklist dokumen
7. Masukkan nomor HP anda
8. Masukkan alamat email anda
9. Unggah foto dengan beground biru
10. Cetak bukti pendaftaran