Guru DPK diberi Pencerahan Hukum Pidana Anak

       


 Banyuwangi (Warta Blambangan) Hari kedua Bimtek Konvensi Hak Anak Guru Madrasah Swasta Jumat (23/06/2023) Guru PNS yang bertugas di madrasah swasta mendapatkan pencerahan dari Iwan Kurniawan, S.H., M.H., Disen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Irwan menjelaskan tentang peradilan anak serta kasus anak yang tersangkut masalah hukum, baik sebagai tersangka, korban maupun sebagai saksi, serta perbedaaan perlakuan anak yang tersangkut masalah hukum dari perundang-undangan yang lama dengan Undang-undang perlindungan anak.

Peradilan anak berbeda perlakuannya dengan peradilan umum pada umumnya, hal ini dimaksudkan untuk menjaga masa depan anak dengan mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang.

“bisa jadi jika anak di penjarakan bersama orang dewasa, membuat mereka lebih faham tentang tindak kejahatan dan akan mengulangi ketika sudah bebas dari penjara” kata Irwan.

Dosen yang aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak tersebut juga menyampaikan bahwa Untag Banyuwangi juga dilengkapi dengan LKBH yang dapat membantu insan madrasah ketika tersangkut masalah hukum.

“di Indonesia latar belakang kejahatan paling banyak adalah masalah ekonomi dan masalah hati hal ini berbeda dengan di luar negeri juga ada modus eksistensi” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa penanganan orang yang dipenjara lebih banyak diberikan ketrampilan kecakapan hidup, hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap anak.


Sementara itu Syafaat, S.H., M.H.I  dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tentang beberapa contoh kasus permasalahan anak dan beberapa alternatif penyelesaian yang sangat dihindari untuk membawa ke ranah hukum. (team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama