Menekan Angka Perkawinan Anak di Banyuwangi: Diskusi Panel dengan Tokoh Agama Islam




Diinisiasi oleh USAID ERAT bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PP dan KB) Banyuwangi, pada Selasa (10/09/2024), bertempat di aula minak Jinggo, kantor pemda Banyuwangi, diadakan diskusi panel dengan para tokoh agama Islam. Diskusi Ini untuk mendukung pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi,


Ketua panitia, Anwar Sholihin dari LPKP Jawa Timur, menyampaikan bahwa diskusi serupa juga dilaksanakan di empat kabupaten lain. “Kami menghadirkan empat penyuluh Agama Islam dari wilayah-wilayah yang memiliki angka perkawinan anak yang tinggi,” ujarnya.

Luqman Hakim, mewakili Kepala Dinas Sosial PP dan KB, menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan anak sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga di masa depan. “Ini adalah langkah penting untuk memutus rantai masalah sosial dan kesehatan yang diakibatkan oleh pernikahan dini,” jelasnya dalam sambutan pembukaan.


Dalam diskusi tersebut, narasumber Amanullah dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta Imam Nakh’oi dari Universitas Ibrahimy Situbondo, membahas perspektif agama terkait perkawinan. “Al-Qur’an banyak membahas tentang pernikahan, menunjukkan pentingnya aspek ini dalam kehidupan manusia karena sifatnya yang kompleks,” kata Amanullah.


Terkait batasan usia menikah, Imam Nakh’oi menekankan bahwa meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan secara spesifik usia dewasa untuk menikah, Undang-Undang Perkawinan Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun. “Istilah balaghun nikah merujuk pada kematangan fisik dan mental seseorang,” jelasnya.


Amanullah juga mengungkapkan salah satu dampak serius dari perkawinan anak adalah stunting, terutama dalam kasus di mana pernikahan terjadi akibat kehamilan di luar nikah. “Di Banyuwangi, perkawinan anak masih relatif tinggi, dan hal ini berkaitan dengan tingginya angka stunting di daerah ini,” tambahnya.


Acara ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih terkait dampak negatif perkawinan anak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam pencegahannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama