Ikrar Wakaf di KUA Tegaldlimo: Sumini Wakafkan Tanah untuk Aset Masjid Baitul Muttaqin

Ikrar Wakaf Tanah KUA Tegaldlimo


Tegaldlimo (KUA Tegaldlimo), 25 Oktober 2024 – Pada hari ini pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo. Acara tersebut dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Tegaldlimo, Sarno, S.HI.

Dalam prosesi ini, Sumini bertindak sebagai wakif yang mewakafkan sebidang tanah persawahan seluas 795 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo. Wakaf ini diserahkan kepada nadzir, M. Taqwim Al Hakim, dengan tujuan untuk kemaslahatan Masjid Baitul Muttaqin yang berlokasi di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo.

Acara ikrar wakaf berlangsung khidmat, dimulai dengan pembacaan niat ikrar oleh wakif yang kemudian diikuti oleh penandatanganan akta ikrar wakaf. Prosesi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran sosial keagamaan di masyarakat melalui wakaf, yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan umat, khususnya dalam mendukung kegiatan dan pengembangan Masjid Baitul Muttaqin.

Pejabat PPAIW KUA Tegaldlimo, Sarno, S.HI, menyampaikan bahwa ikrar wakaf ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan sarana keagamaan. "Semoga tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat," ujarnya.

Dengan ikrar wakaf ini, diharapkan Masjid Baitul Muttaqin dapat terus berkembang dan menjadi pusat kegiatan keagamaan serta sosial bagi warga sekitar. (WH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama