Ikrar Wakaf Tiga Tanah untuk Masjid Baitul Mukhlisin, Diresmikan di KUA Cluring

Banyuwangi (KUA Cluring) - Prosesi ikrar wakaf tiga bidang tanah terlaksana dengan lancar dan penuh khidmat pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Musholla Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Cluring, Gunawan, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta para wakif (pemberi wakaf) dan nazhir (pengelola wakaf). Tiga bidang tanah yang diwakafkan ini berlokasi di Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.


Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah mengamanahkan tanahnya untuk kemaslahatan umat. “Wakaf ini adalah amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya selama tanah ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial masyarakat. Kami sangat menghargai keikhlasan para wakif yang turut andil dalam memajukan kesejahteraan umat di sekitar Masjid Baitul Mukhlisin,” ujarnya.


Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan penuh khidmat, di mana para wakif menyampaikan niat tulus mereka di hadapan kepala KUA dan nazhir yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah tersebut.


Gunawan juga berharap agar pengelolaan tanah wakaf ini dapat dilakukan dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat. "Semoga tanah wakaf ini dapat menjadi berkah bagi semua, serta memotivasi masyarakat lainnya untuk ikut berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan melalui wakaf," tutupnya.


Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan akan lahir lebih banyak inisiatif serupa yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan sarana ibadah dan fasilitas sosial lainnya. Wakaf merupakan salah satu jalan yang tidak hanya mendukung kemajuan fisik, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat. (Hr.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama