Banyuwangi (Bimas Islam)– Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengusulkan pentingnya pengembangan masjid ramah disabilitas untuk dimasukkan dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait Unit Layanan Disabilitas (ULD). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Kamis, 03 Oktober 2024.
Dalam rapat ini, Syafaat, perwakilan dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kabupaten Banyuwangi, menegaskan bahwa keberadaan masjid yang inklusif dan ramah disabilitas sangat penting untuk memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat beribadah dengan nyaman dan tanpa hambatan.
“Masjid harus menjadi tempat ibadah yang terbuka dan dapat diakses oleh semua orang, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang jelas dalam Perbup agar pembangunan dan renovasi masjid ke depan dapat memperhatikan aspek aksesibilitas,” ujar Syafaat.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari organisasi disabilitas di Banyuwangi. Pembahasan difokuskan pada penyusunan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan merata. Kemenag Banyuwangi berharap usulan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan bisa segera diwujudkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lebih banyak masjid ramah disabilitas di Banyuwangi, sehingga memberikan kenyamanan bagi semua jamaah dalam beribadah tanpa kendala aksesibilitas.