KUA Bangorejo.Menikah Tanpa Punya Wali


 Syarat Menikah tetapi Tiada Wali

Dalam upaya untuk mempermudah proses pernikahan, khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki wali secara langsung, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai wali hakim. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunjuk wali hakim dalam pernikahan.

1. Kelayakan Wali Hakim

Wali hakim yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

a.Usia: Minimal berusia 21 tahun.

b. Wali hakim harus merupakan warga Negara Indonesia

c. Memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum pernikahan dan norma-norma yang berlaku. 

d. Wali hakim dalam perkawinan biasanya dalah Kepala KUA / Penghulu

2. Pengajuan Permohonan

Pasangan yang ingin menggunakan wali hakim harus mengajukan permohonan ke kantor pencatatan sipil atau lembaga yang berweng/ KUA setempat. Permohonan harus disertai dengan:

a..Dokumen / Kartu identitas (KTP) dari pasangan yang menikah.

b. Surat yang menyatakan alasan tidak adanya wali yang sah (adam wali)

c. Walinya Mafqud (Walinya tidak diketahui Keberadaanya)

d. Walinya dipenjara tidak boleh keluar (Habasyah)

e. Walinya bepergian sangat jauh dan 

f. Walinya menolak / menyebabkan tidah sahnya nikah seperti  berbeda agama

 seperti ketiadaan wali karena faktor keluarga atau alasan lainnya.

3. Proses Verifikasi

Setelah pengajuan, pihak berwenang /KUA akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika dianggap lengkap dan memenuhi syarat, permohonan akan diproses lebih lanjut untuk penunjukan wali hakim.

4. Penunjukan Wali Hakim

Jika permohonan disetujui, pihak berwenang akan menunjuk wali hakim dari daftar calon yang telah memenuhi syarat.  Dan Wali hakim yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk memimpin prosesi akad nikah.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Wali hakim akan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah untuk memastikan bahwa semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Mereka juga akan memberikan arahan dan penjelasan kepada pasangan mengenai proses yang sedang berlangsung.

6. Dokumen dan Pencatatan

Setelah akad nikah dilaksanakan, wali hakim akan menandatangani akta nikah. Dokumen ini akan dicatat oleh pihak berwenang, dan pasangan akan menerima salinan sebagai bukti sahnya pernikahan.

Prosedur dan syarat ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah tetapi tidak memiliki wali. Dengan adanya wali hakim, diharapkan setiap pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian hasil Rafak dan Penasehatan Perkawinan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bangorejo Harini Senin 07-10-2024 yang mana ada calon Pengantin atas nama Monica RT01/01 Sumberjambe-Temurejo Bangorejo dengan Mistari Sukowono Jember , bagi keduanya ini adalah perkawinan ke dua (2 ) yang akan berlangsung 14-10-2024.

( Syarif Nur Hasan,snh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama