KUA Cluring Berikan Solusi Tepat Terkait Wali Nikah, Pastikan Akad Sah


Banyuwangi - Kamis, 3 Oktober 2024, KUA Kecamatan Cluring kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hari ini, Gunawan, Kepala KUA Kecamatan Cluring, memberikan konsultasi kepada calon pengantin yang tengah kebingungan menentukan wali nikah.

Calon mempelai wanita tersebut bertanya mengenai siapa yang berhak menjadi walinya, mengingat wali nasabnya tidak diketahui keberadaannya dan dalam Kartu Keluarga (KK) tercantum ayah angkat. Gunawan dengan tegas memberikan penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 13, bahwa yang berhak menjadi wali adalah ayah kandung. Namun, karena dalam kasus ini wali nasab tidak diketahui keberadaannya, maka wali hakimlah yang berhak menjadi wali nikah.

"Kami sangat bersyukur KUA memberikan solusi yang jelas terkait permasalahan wali nikah saya," ujar calon mempelai wanita tersebut. "Dengan adanya penjelasan yang detail, saya merasa lebih tenang dan yakin akan kelancaran pernikahan saya."

Kepala KUA Kecamatan Cluring, Gunawan, berharap dengan adanya layanan konsultasi ini, calon pengantin dapat merasa lebih tenang dan yakin dalam menghadapi proses pernikahan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan di wilayah kami berjalan lancar dan sesuai dengan aturan agama dan negara," ujarnya. (Hr.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama