Taukil wali bil kitabah adalah proses pemberian kuasa dari seorang wali nikah kepada orang lain untuk menikahkan anaknya. Proses ini sangat penting bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala jarak atau kondisi kesehatan wali nikah.
Kepala KUA Bangorejo H.Yusron Suhaimi, S.H,I menjelaskan, "Dengan adanya taukil wali bil kitabah, pernikahan tetap dapat dilaksanakan secara sah dan lancar. KUA siap membantu proses administrasi dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi."
Salah satu warga bernama Supono yang beralamat Kebondalem RT.03/03 Bangorejo mengatakan berterima kasih kepada para pegawai KUA sehingga pernikahan putrinya berjalan lancar. Ia berhasil melangsungkan pernikahan putrinya dengan kekasihnya nun jauh di luar Pulau Jawa berkat adanya fasilitas taukil wali bil kitabah yang disediakan oleh KUA Bangorejo.
"Awalnya saya khawatir pernikahannya tidak bisa terlaksana karena saya disini juga sedikit terkendala . Namun, berkat penjelasan petugas KUA, saya mengerti bahwa taukil wali bil kitabah adalah solusi yang tepat," ujarny.
Disisi lain salah satu Pegawai KUA Bangorejo, Ustadz Badri gencar melakukan sosialisasi mengenai taukil wali bil kitabah kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami tentang hukum Islam terkait pernikahan dan mengetahui hak-hak mereka.
Dimas Badri, nama Akrabya mengatakan, "Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa taukil wali bil kitabah adalah solusi yang sah dan diakui dalam Islam. Dengan memahami hal ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan yang terkendala dalam melangsungkan pernikahan." Ujarnya sambil tetap melayani masyarakat yang sedang antri mengajukan layanan KUA lainya.
(Syarif Nur Hasan)