Banyuwangi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncar Senin 02 Desember 2024 menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf untuk . 2 bidang sekaligus yaitu Masjid AL-AKBAR Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar dan Mushola Yayasan Khusnul Khatimah Desa Tembokrejo Muncar. Acara ini berlangsung dengan khidmat di bawah pengawasan Kepala KUA setempat, H. Abd Fatah, S.Ag., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di damping Bapak Sukamto Selaku PIC Wakaf dan Penyuluh Agama Islam Muhammad Fikri Izzuddin.
Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan sesuai prosedur hukum, yang melibatkan
penyampaian dokumen kepemilikan tanah, pengucapan ikrar oleh wakif, dan
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan pejabat resmi serta saksi.
Tujuan dari wakaf ini adalah mendukung pengelolaan fasilitas pendidikan dan
keagamaan di bawah naungan Yayasan Khusnul Khatimah, yang diharapkan memberikan
manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Kepala KUA, H. Abd Fatah,
menegaskan pentingnya transparansi dan pemahaman masyarakat mengenai wakaf
sebagai bentuk amal jariyah. "Dengan proses ini, kita tidak hanya
mendokumentasikan aset wakaf secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa
manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Yayasan Khusnul Khatimah
berencana memanfaatkan tanah wakaf ini untuk pembangunan fasilitas pendukung
kegiatan pendidikan dan dakwah. Keberadaan aset ini juga diharapkan mampu
menginspirasi masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam amal wakaf.
Sebagai bagian dari program
edukasi dan pelayanan masyarakat, KUA Kecamatan Muncar terus mendorong literasi
wakaf dan optimalisasi peran wakaf produktif guna mendukung kesejahteraan umat
Kegiatan diakhiri dengan menandatangani Ikrar Wakaf oleh Wakif, Nadzir, saksi saksi dan PPAIW serta pembacaan Do'a. semoga tanah wakaf tersebut bisa bermanfaat dan membawa barokah bagi masyarakat.(Fkr)