KUA Muncar Gelar Prosesi Ikrar Wakaf untuk Dua Bidang Tanah

Banyuwangi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncar Senin 02 Desember 2024 menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf untuk . 2 bidang sekaligus yaitu Masjid AL-AKBAR Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar  dan Mushola Yayasan Khusnul Khatimah Desa Tembokrejo Muncar. Acara ini berlangsung dengan khidmat di bawah pengawasan Kepala KUA setempat, H. Abd Fatah, S.Ag., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di damping Bapak Sukamto Selaku PIC Wakaf dan Penyuluh Agama Islam Muhammad Fikri Izzuddin.

Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan sesuai prosedur hukum, yang melibatkan penyampaian dokumen kepemilikan tanah, pengucapan ikrar oleh wakif, dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan pejabat resmi serta saksi. Tujuan dari wakaf ini adalah mendukung pengelolaan fasilitas pendidikan dan keagamaan di bawah naungan Yayasan Khusnul Khatimah, yang diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.


Kepala KUA, H. Abd Fatah, menegaskan pentingnya transparansi dan pemahaman masyarakat mengenai wakaf sebagai bentuk amal jariyah. "Dengan proses ini, kita tidak hanya mendokumentasikan aset wakaf secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Yayasan Khusnul Khatimah berencana memanfaatkan tanah wakaf ini untuk pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan dan dakwah. Keberadaan aset ini juga diharapkan mampu menginspirasi masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam amal wakaf.

Sebagai bagian dari program edukasi dan pelayanan masyarakat, KUA Kecamatan Muncar terus mendorong literasi wakaf dan optimalisasi peran wakaf produktif guna mendukung kesejahteraan umat

Kegiatan diakhiri dengan menandatangani Ikrar Wakaf oleh Wakif, Nadzir, saksi saksi dan PPAIW serta pembacaan Do'a. semoga tanah wakaf tersebut bisa bermanfaat dan membawa barokah bagi masyarakat.(Fkr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama