Ikrar Wakaf Serentak |
Tegaldlimo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo pada Senin (11/11) menggelar acara ikrar wakaf serentak di Masjid Baitun Nur, Desa Purwosari. Acara ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan sarana ibadah di kawasan tersebut.
Tiga orang wakif, yakni Ibu Sri Utami, Ibu Siti Muslikah, dan Bapak Sumirin, dengan tulus menyerahkan tanah mereka untuk kemaslahatan Masjid Baitun Nur. Ikrar wakaf ini diucapkan di hadapan Kepala KUA Tegaldlimo, Bapak Sarno, S.HI, yang membimbing langsung jalannya prosesi. Selain itu, acara ini turut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam, Wahyu Fadhli Pribadi.
Acara dimulai dengan bimbingan singkat terkait wakaf yang disampaikan oleh Bapak Sarno. Dalam bimbingannya, beliau menekankan pentingnya wakaf sebagai bentuk sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama aset wakaf dimanfaatkan. Setelah bimbingan tersebut, dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf secara resmi oleh ketiga wakif. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan akta ikrar wakaf, sebagai bukti sahnya pelaksanaan wakaf ini.
Melalui wakaf tanah ini, diharapkan Masjid Baitun Nur dapat semakin berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan keagamaan serta sosial masyarakat setempat. (WH)