BANYUWANGI- Kantor
Urusan Agama (KUA) Muncar berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pencatatan
pernikahan, baik secara online atau offline. Salah satu upaya tersebut adalah
dengan memastikan ketertiban administrasi pernikahan melalui Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH), yang kini menjadi salah satu pilar utama dalam proses
pencatatan nikah di KUA.
Terwujudnya
keberhasilan dan kelancaran layanan Nikah dan Rujuk yang baik pada masyarakat,
tidak lepas dari keberadaan para operator Sistem Informasi Menejemen Nikah
(SIMKAH) yang bertugas pada masing-masing KUA.
beberapa tugas
pokok dan fungsi para operator SIMKAH, antara lain ; Menyajikan Bahan
Pengadministrasian Simkah, Mengoperasikan Aplikasi Simkah, Menginput data
pendaftaran nikah, Menginput Formulir pemeriksaaan nikah, Mencetak Formulir
pemeriksaan nikah, Mencetak formulir pengumuman kehendak nikah, Menginput Pengumuman
Kehendak Nikah on line, Menginput data register nikah, Mencetak formulir
register nikah, Mencetak kutipan akta nikah, Menginput data nikah kedalam
Simkah On Line, Memantau perkembangan Simkah on line.
Salah seorang operator SIMKAH yang bertugas pada KUA Kecamatan Muncar, Elwi Sa’adah, S.Ag., memiliki peran krusial dalam mendukung Kepala KUA, H. Abd. Fatah, S.Ag., M.Ag., dalam menertibkan administrasi pernikahan. Dengan kecermatan dan dedikasi tinggi, beliau berkomitmen untuk memberikan layanan optimal demi memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan pernikahan. "Sekarang, dengan adanya aplikasi SIMKAH online, data langsung terintegrasi ke pusat, sehingga kami harus sangat berhati-hati dalam menginput data calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah di KUA," dan berkat sinergi yang baik pula dengan sesama rekan kerjanya di KUA Kecamatan Muncar tugas dan beban kerja yang lumayan banyak tetap dapat terselesaikan dengan baik "Semua ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk pengabdian ASN Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala KUA
Kecamatan Muncar, H. Abd. Fatah, S.Ag., layanan pendaftaran nikah kini bisa
dilakukan secara offline maupun online Penggunaan aplikasi SIMKAH online pencatatan
nikah dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat, sehingga memudahkan
calon pengantin (catin) untuk urusan
administrasi. "Dengan adanya layanan online ini, catin dapat mengakses
informasi dan mendaftar kapan saja dan di mana saja. Ini tentunya memberikan
kemudahan bagi masyarakat, terutama yang memiliki kesibukan," jelasnya.
Bapak H. Abd.
Fatah juga menambahkan bahwa KUA Kecamatan Muncar terus berkomitmen untuk
memberikan pelayanan yang terbaik. Ketertiban administrasi pernikahan menjadi
prioritas utama untuk memastikan bahwa seluruh proses pencatatan nikah berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi hukum agama maupun hukum
negara.