Persiapan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Desember 2024

 

Persiapan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Desember 2024

Banyuwangi (Bimas Islam)  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengikuti Zoometing yang dilaksanakan Subdit Penyuluh Agama Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia,  membahas persiapan ujian evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI), baik ASN maupun non-ASN. Senin (18/11/2024). Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut: 


  1. Jadwal Evaluasi Kinerja
    Evaluasi kinerja akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024. Seluruh Penyuluh Agama Islam diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi.
  2. Tujuan Evaluasi
    Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja PAI sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan Subdit di masa mendatang.
  3. Registrasi Akun di catpenais.com
    Seluruh Penyuluh Agama Islam diwajibkan membuat akun di situs catpenais.com mulai 19 November 2024. Email dan kata sandi harus dicatat dengan baik, karena setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
  4. Pembaruan Profil
    Setelah akun berhasil dibuat, Penyuluh Agama Islam diwajibkan memperbarui profil mereka di situs catpenais.com mulai 19 hingga 26 November 2024. Pembaruan tidak dianjurkan dilakukan pada hari pelaksanaan evaluasi untuk menghindari kendala teknis.
  5. Tahapan Evaluasi
    Setelah pembaruan profil selesai, menu evaluasi akan tersedia di dashboard situs. Menu ini berisi sejumlah pertanyaan evaluasi yang harus dijawab oleh PAI sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  6. Penentuan Lokasi Evaluasi
    Lokasi pelaksanaan evaluasi akan ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
  7. Distribusi Materi Evaluasi
    Petunjuk teknis (juknis), video tutorial, e-book panduan evaluasi, serta informasi zonasi akan segera didistribusikan kepada seluruh peserta evaluasi.
  8. Data yang Harus Dilengkapi
    Dalam pembaruan profil, Penyuluh Agama Islam diharuskan mencantumkan data terkait kursus, pelatihan, dan penghargaan dalam 10 tahun terakhir. Dokumen Surat Keputusan (SK) terakhir juga wajib diunggah dalam format PDF yang jelas dan terbaca.
  9. Syarat Peserta Evaluasi
    Peserta evaluasi harus memenuhi kriteria berikut:
    • Berusia maksimal 59 tahun.
    • Memiliki pendidikan minimal S1.
    • Melampirkan SK terakhir yang valid.
    • Adapun data yang harus mengikuti adalah Data Penyuluh Yang Mengikuti CAT
  10. Tahap Awal Registrasi dan Pembaruan Profil
    Untuk saat ini, kewajiban PAI adalah melakukan registrasi dan memperbarui data, dengan tutorial yang dapat dilihat melalui saluran Youtube Zoometing CAT Penyuluh

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan evaluasi kinerja PAI. Seluruh PAI diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat berharap semua penyuluh Agama dapat mengikuti.

“Jika ada kesulitan silahkan konsultasi kepada masing-masing petugas yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi” katanya.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama