Sinergi Lintas Sektoral

Sinergi Lintas Sektoral: KUA Bersama FORPIMKA Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bangorejo, 14 November 2024 – Untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan koordinasi antar lembaga, Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan Forum Pimpinan Kecamatan (FORPIMKA) dalam sinergi lintas sektoral. Kerja sama ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai kebijakan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, serta mempercepat proses administrasi keagamaan di tingkat kecamatan.

Forum Pimpinan Kecamatan (FORPIMKA) yang terdiri dari unsur kecamatan, kepolisian, TNI, serta instansi vertikal lainnya, berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan KUA diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan administrasi keagamaan seperti pernikahan, perceraian, dan layanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tujuan Sinergi Lintas Sektoral

Kolaborasi antara KUA dengan FORPIMKA ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan administrasi, terutama dalam proses pendaftaran pernikahan, pembinaan keluarga sakinah, hingga masalah keagamaan lainnya yang membutuhkan pengawasan lintas sektoral. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap layanan berjalan dengan lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala KUA Bangorejo, H. Yusron Suhaimi,S.H,I mengatakan bahwa sinergi ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kerja sama dengan FORPIMKA ini sangat membantu, terutama dalam mempermudah koordinasi terkait proses administrasi yang melibatkan beberapa instansi, seperti pendaftaran nikah yang memerlukan persetujuan dari berbagai pihak," ujar H.Yusron. 

Salah satu hasil positif dari sinergi ini adalah semakin lancarnya koordinasi antara KUA dan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan, seperti kepolisian, kecamatan, dan instansi lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah, yang biasanya melibatkan pihak penghulu, kepala desa, dan kepolisian setempat, kini prosesnya lebih terkoordinasi dengan baik.

"Melalui FORPIMKA, setiap langkah dalam proses administrasi keagamaan lebih mudah diawasi dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami bisa lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat dan mengatasi kendala yang muncul di lapangan," ungkap H.Yusron.

Selain itu, koordinasi ini juga berperan penting dalam meningkatkan ketertiban masyarakat dalam mengikuti aturan administrasi agama, seperti pengurusan akta nikah dan dokumen agama lainnya. Di beberapa wilayah, FORPIMKA turut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan administrasi yang sah.

Pendampingan dan Penyuluhan Keagamaan.  Kerja sama ini juga mencakup program penyuluhan agama kepada masyarakat yang membutuhkan bimbingan seputar perkawinan, perceraian, serta hak-hak dan kewajiban pasangan dalam rumah tangga. KUA dan FORPIMKA bersama-sama menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar pernikahan, bimbingan pranikah, dan konseling keluarga yang dilakukan secara rutin di tingkat kecamatan.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya administrasi yang tepat dan sah dalam melangsungkan pernikahan, serta kesadaran tentang pentingnya kehidupan berkeluarga yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.

Keuntungan Bagi Masyarakat

Dengan adanya sinergi ini, masyarakat mendapatkan keuntungan berupa layanan yang lebih cepat dan efisien. Proses pendaftaran pernikahan yang sebelumnya memakan waktu lama kini bisa dipercepat berkat kolaborasi antara KUA, kecamatan, dan instansi terkait seperti PKM dan lainnya. Selain itu, koordinasi yang baik juga membuat proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan administrasi lebih akurat, mengurangi kemungkinan kesalahan dan mempercepat pengeluaran dokumen.

"Kami sangat mengapresiasi upaya KUA dan FORPIMKA yang bekerja sama untuk mempermudah proses administrasi. Semua jadi lebih mudah, dan masyarakat merasa lebih terbantu," terang Plt.Camat Bangorejo Abdur Rach,S.Sos. M.AP.

Kesimpulan

Sinergi lintas sektoral antara KUA dan FORPIMKA merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan. Dengan koordinasi yang baik antar instansi, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan administrasi agama yang penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

[syarifnurhasan.ndilalah.com]

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama