Gambiran (Bimas Islam) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Mastur, menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan bagi calon mempelai sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut disampaikan dalam pembinaan yang digelar di Balai Nikah KUA Kecamatan Gambiran Jumat, (27/12/2024)
Menurut H. Mastur, bimbingan perkawinan bukan hanya mencakup materi standar yang telah ditetapkan, tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan calon mempelai, terutama bagi mereka yang mendapatkan dispensasi pengadilan karena usia kurang dari 19 tahun. "Calon pengantin yang menikah di bawah usia 19 tahun membutuhkan materi tambahan yang relevan dengan kondisi mereka agar lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga," jelasnya.
Bimbingan perkawinan diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon mempelai dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas, sehingga dapat meminimalisasi risiko permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. (team)