GAME ONLINE DALAM KACA MATA SYAR’I

 GAME ONLINE DALAM KACA MATA SYAR’I

Oleh:

FAWAIT SYAIFUL RAHMAN, M.H.

PENYULUH AGAMA ISLAM KUA KECAMATAN MUNCAR



 

Akhir-akhir ini banyak berita tentang game online. Keseriusan dari game online sangat erat kaitan nya dengan judi online dan pinjaman online. Tidak jarang dalam sebuah keluarga terjangkit tiga-tiganya, meski berbeda secara definitif dan konsekuensi hukumnya. Mochamar Fajar, dkk dalam artikel berjudul “Kecanduan Game Online pada Remaja” menyebut pengertian game  online  adalah  situs  yang  menfasilitasi  jenis-jenis  permainan  dengan melibatkan  banyak  pengguna  internet  di  lokasi  yang  berbeda,  dan  terhubung secara  bersamaan melalui  jaringan komunikasi online.  Dengan pengertian tersebut, dapat difahami bahwa fleksibilitas permainan yang ditawarkan oleh game online menjadi hal utama yang menarik perhatian, selain dapat membangun relasi dari tempat yang berbeda-beda. Game online sebagai permainan sehari-hari, dapat berpotensi menggeser nilai-nilai kehidupan dari humanis-sosialis pada individualis-pragmatis, tentu sangat menghawatirkan bagi perkembangan generasi bangsa ke depan.

Tidak ada yang salah dengan permainan, permainan merupakan perilaku bermain, apapun objek dari permainan itu, mulai permainan ringan hingga permainan yang dapat membahayakan dan mengancam nyawa. Perkembangan permainan berpengaruh kepada nilai sosial kemasyarakatan, bahkan merambah pada psikologi anak. Seperti istirahat terganggu, mental ambisius, sering melamun, dan prokrastinasi.

Islam menginisiasi pemeluk nya agar memiliki perhatian serius terhadap prestasi para generasi masa depan. Banyak ayat dalam al-Qur’an menyinggung tugas orang tua dan keluarga untuk memperhatikan maslahah para generasi berikutnya, diantaranya QS Surat An-Nisa' ayat 9 dan QS At-Taubah ayat 122.[1] Bahkan agama Islam sangat protektif kepada orang tua untuk mengenalkan ibadah kepada anak-anak nya sejak umur 7 tahun, seperti belajar sholat dan ngaji. Hal ini tidak lepas dari kekosongan tugas dan tanggung jawab berat bagi anak. Usia anak-anak adalah usia produktif, sebagaimana dikatakan “belajar di usia muda ibarat mengukir di atas batu”, sedangkan “belajar saat tua ibarat mengukir di atas air”. Banyak sekali manfaat belajar sedari kecil. Sangat ironi seandainya waktu tersebut digunakan untuk bermain game online mengalahkan tanggungjawab belajar nya.

Pergeseran nilai dari humanis-sosialis pada individualis-pragmatis di dalam diri generasi muda dapat terlihat dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Apakah anak lebih suka bersosial dan peduli kepada teman, serta kerabat disekitarnya, atau justru lebih senang menyelesaikan permainan gama online nya bersama rekan-rekan di dunia maya. Permainan game online lebih memikat dibanding dengan permainan tradisional. Anak-anak dapat mengakses game online melalui Gadjet atau penyedia game online di tempat umum.

Ada satu kaidah, bahwa hukum asal dari muamalah itu adalah boleh, berbeda dengan hukum asal sesuatu yang berkaitan dengan ibadah. Segala bentuk ibadah harus diatur oleh dalil, tidak diperkenankan membuat, mengurangi, bahkan menambah bentuk ibadah sebelum ada dalil yang mengatur. Dari kaidah muamalah tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa hukum bermain game online adalah mubah, dalam artian boleh untuk dikerjakan ((مأذون فى فعله. Meski begitu, kebolehan bermain game online bisa berubah menjadi perbuatan yang diharamkan jika mengandung unsur-unsur judi, yakni untung-untungan untuk menghasilkan sesuatu atau dapat membahayakan dan mengancam nyawa. Sementara ini, perbuatan bermain game online belum menunjukkan kepada unsur-unsur yang dapat mengharamkan di atas.

Obyek hukum (محكوم فيه) dalam disiplin ilmu ushul fikih adalah perbuatan manusia (mukallaf), bukan berupa objek benda. Pisau tidak haram, sebab berupa benda, justru keharamannya terletak pada perbuatan manusia mukallaf yang menggunakan pisau tersebut untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain. Hukum minuman khamr tidak haram, meski status nya najis. Hukum haram nya melekat pada perbuatan manusia yang meminum khamr. Begitu pula dengan status hukum game online, secara asal tidak ada hukum apapun yang melekat. Sehingga, kesimpulan dari artikel ini adalah status hukum game online adalah mubah, sebab masuk kategori muamalah, sedangkan status hukum pelaku  yang bermain game online adalah boleh untuk dikerjakan ((مأذون فى فعله selama tidak mengandung kerusakan yang nyata.

Saran kepada para orang tua dan keluarga dimanapun berada agar protektif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik dan psikis. Dalam salah satu teori pendidikan menyebutkan bahwa kesuksesan anak ditentukan oleh 3 faktor, pertama motivasi ekternal dan internal anak sendiri, orang tua, dan lingkungan masyarakat nya. Keluarga sebagai lingkungan anak sehari-hari seyogyanya menjadi tauladan terbaik. Kesholehan orang tua berimplikasi terhadap motivasi psikis anak menjadi baik. Selain keluarga, lingkungan luar juga sangat menentukan terhadap perkembangan anak. Secara umum, lingkungan baik berpengaruh membentuk pribadi baik,dan begitupun sebaliknya.[2]

 

[1]      D. A. RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Pustaka Assalam, 2010.

[2]      I. B. A. A. Wiguna and N. S. Sunariyadi, “Peran orang tua dalam penumbuhkembangan pendidikan karakter anak usia dini,” WIDYALAYA J. Ilmu Pendidik., vol. 1, no. 3, pp. 328–341, 2021.

[3]      E. Novrialdy, “Kecanduan game online pada remaja: Dampak dan pencegahannya,” Bul. Psikol., vol. 27, no. 2, pp. 148–158, 2019.

[4]      M. Fajar, M. Masyhuri, and Y. Muda, “Kecanduan Game Online pada Remaja,” J. Educ. Res., vol. 5, no. 3, pp. 3995–4001, 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama