JUDI ONLINE DAN PERAN PENYULUH AGAMA

                                                   JUDI ONLINE DAN PERAN PENYULUH AGAMA

OLEH:

FAWAIT SYAIFUL RAHMAN, M.H.

PENYULUH AGAMA ISLAM KUA KEC. MUNCAR

Judi online termasuk perkara yang bertentangan dengan tujuan syariah Hifdzul Mal (Menjaga Harta) dan peraturan di Indonesia. Agama Islam menginisiasi para pemeluknya untuk memperhatikan kehalalan harta. Harta yang halal dan baik dapat diperoleh melalui legislasi konsep interaksi sosial (muamalah). Tujuan Islam melegalisasi konsep interaksi sosial (muamalah) bukan sekedar untung rugi, melainkan lebih luas lagi yaitu tercapainya kesholehan dan keadilan secara merata yang menjauhkan dari kesenjangan sosial-ekonomi.

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Juz 2 Hal. 89 menyinggung masalah halal dan haram secara khusus. Beliau menyertakan satu hadist Riwayat Ibu Mas’ud berbunyi:

 

طَلَبُ الْحَلاَلِ فَرِيْضَةٌ عَلى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: mencari harta halal wajib bagi setiap muslim

 

Umat Islam mungkin sudah banyak yang tahu tentang hadits di atas, bahkan banyak pula yang hafal. Namun, diantara mereka ternyata tidak sedikit yang mencari harta dengan cara yang salah, instan.

Al-Qur’an menyebut istilah judi dengan al-maysir (الْمَيْسِر) memiliki makna mudah. Alasan penamaan judi dengan al-maysir (الْمَيْسِر) karena praktik judi menjadi alternatif dalam mendapatkan kekayaan dengan cukup mudah.[1] Larangan Judi online sama dengan larangan praktek judi pada umumnya. Segala sesuatu yang mengandung unsur untung-untungan dalam mengahsilkan profit atau laba termasuk dari praktik judi.

Praktik judi baik dilakukan secara online atau langsung memiliki banyak mudharat (kerugian). Tokoh besar Fakhruddin Ar-Razi menyampaikan:

وَلاَ شَكَّ أَنَّه بَعْدَ هذا يَبْقَى فَقِيرًا مِسْكينًا

 

Artinya: “Praktik seorang penjudi berpotensi besar menjadi fakir dan miskin.”[2] Sedangkan imam Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa dampak dari keadaan seorang yang berjudi bakal mengorbankan keluarga dan anak keturunannya.

 وَيَنْتَهِي مِنْ سُوْءِ الصَّنِيعِ فِي ذلِكَ أَنْ يُقَامِرَ حَتى عَلى أَهْلِه وَوَلَدِه

Artinya: “Dan akhirnya, akibat dari praktik judi yang buruk, kekalahannya akan berdampak pada keluarga dan anaknya.”[3]

 

Pendapat Abu Hayyan Al-Andalusi dan Fakhruddin Ar-Razi sesuai dengan keterangan dari para ahli psikologi, bahwa berdasarkan hasil uji dan analisis tentang praktik judi online menghasilkan temuan dapat mengganggu mental yang bersangkutan, sulit berfikir jernih, selalu merasa kurang, cenderung menjadi ambisius ingin menang secara terus menerus, melupakan tanggungjawab keluarga karena terobsesi dapat untung, kurang bisa mengontrol emosi, dan penuh amarah jika mendapat perlakuan kurang baik.[4] Selain mengganggu kondisi psikis, perekonomian semakin tidak sehat, termasuk menjual barang-barang rumah, dan berhutang kepada bank termasuk menjadi sasaran empuk praktik judi online.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online pada tahun 2024. Data yang beliau sampaikan berdasarkan data intelijen ekonomi yang diterimanya (14/11/2024). Menkopolkam juga menyinggung sebagian besar pemain judi online dari masyarakat kelas bawah. "Di mana 80 persen (dari 8,8 juta pemain judi online) adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda.

Dari data di atas, seakan-akan masalah ekonomi menjadi motif utama marak nya praktik judi online, masyarakat menengah ke bawah gampang tergiur pada pendapatan yang lebih praktis. Padahal Islam tidak pernah melegalkan segala praktek muamalah yang mengandung unsur kedzaliman, seperti riba yang menindas satu pihak, praktek manipulasi (gharar) yang merugikan, praktek spekulasi (majhul) tidak jelas, dan prakterk perjudian (qimar). Islam justru mendorong para pemeluk nya untuk membangun ekonomi mandiri yang didapat berdasarkan ketentuan agama, saling ridla (taradlin) dan hati legowo.

Peran Penyuluh Agama

Praktik judi online termasuk permasalahan kompleks ibarat akar serabut, motif dan latar nya bermacam-macam, tidak mungkin diselesaikan secara individual, perlu kolaborasi, integrasi, dan sinergi semua pihak dari hulu sampai hilir. Penyuluh Agama memiliki peran penting dalam meminimalisir perjudian online, terutama di tengah masyarakat yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi digital. Andil penyuluh agama dalam Pembangunan Nasional berbanding lurus dengan tugas nya menyampaikan pesan agama kepada kelompok binaan dan masyarakat luas. Penyuluh agama sebagai corong dari Kementerian Agama mengemban tugas mulia dalam pengabdian membangun bangsa untuk membimbing umat taat dalam beragama. Kondisi demikian menjadi modal utama dalam rekonstruksi umat memahami ajaran agama secara proporsional, adil, seimbang, mengedepankan titik persamaan, dan toleransi.

Aktivitas Penyuluh Agama lebih banyak berbaur dengan masyarakat. Pendekatan yang digunakan oleh penyuluh agama dalam menghadapi watak masyarakat yang  bervariatif dengan personal approach, yaitu pendekatan pribadi yang menekankan pada preferensi, pikiran, dan perasaan individu, melihat mereka dengan pandangan kasih sayang (Ainur Rohmah). Begitulah yang dicontohkan oleh baginda Nabi Muhamad SAW.

Penyuluh Agama menjalankan tugas pokok dan fungsi  sebagai penyuluh diantaranya memberikan penyuluhan secara rutin dan berkelanjutan kepada kelompok binaan dan masyarakat di wilayah kecamatan. Memberikan bimbingan dan Konseling. Menjadi narasumber Bimbingan Perkawinan. Melakukan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Membangun koordinasi dan sinergi lintas sektoral dan mengembangkan Penyuluhan Pembangunan Nasional yang berkaitan dengan isu-isu strategis, termasuk game online, judi online, dan pinjaman online.

Elemen masyarakat sebagaimana di atas merupakan sasaran kelompok binaan penyuluh. Para penyuluh agama dapat memberikan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pandangan agama terhadap judi online, yang pada umumnya dianggap haram karena merugikan diri sendiri dan orang lain. Mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk judi online, seperti kehancuran ekonomi keluarga, hilangnya moralitas, dan potensi kecanduan. Selain itu, penyuluh agama dapat mengorganisir kegiatan olahraga, seni, atau budaya yang dapat menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, sehingga mereka tidak tergoda untuk berjudi, dan memberikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat sehingga waktu dan energi mereka tidak terbuang pada hal yang merugikan.





[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Surabaya: Pustaka Assalam, 2010).

[2] Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-’Arabi: 1420 H], jilid XII, halaman 424

[3] Abu Hayyan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhith fi Tafsir,[Beirut, Darul Fikr : 1420 H],jilid IV, halaman 358

[4] Nadia Maharani Santosa et al., “Dampak Sosial Dan Psikologis Dari Perjudian Online,” Well Being: Journal Psychology 1, no. 1 (2024): 64–73.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama