Siliragung,
21 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik, Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Siliragung, Saifudin Zuhri, S.Ag, mengadakan
sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Kegiatan ini
berlangsung pada Jumat, 21 Desember 2024, dan dihadiri oleh seluruh pegawai KUA
Siliragung.
Dalam
sosialisasi tersebut, Saifudin Zuhri menekankan pentingnya pengelolaan
administrasi yang teliti, khususnya dalam pengurusan berkas pendaftaran nikah.
“Administrasi yang baik adalah kunci untuk memberikan pelayanan yang
profesional dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pegawai
harus memahami dan menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam PMA Nomor 22
Tahun 2024,” ujarnya.
Selain
itu, Kepala KUA juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat. “Pelayanan adalah cerminan dari kinerja kita. Saya berharap
seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan dan memberikan layanan yang
cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Sosialisasi
ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai KUA Siliragung memiliki
pemahaman yang sama terkait implementasi aturan baru tersebut. Dengan adanya
panduan dari PMA Nomor 22 Tahun 2024, diharapkan proses pelayanan di KUA
Siliragung menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh
peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi
mengenai poin-poin penting dalam PMA tersebut. Mereka menyampaikan komitmen
untuk terus memperbaiki kualitas layanan di KUA Siliragung demi kepuasan
masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Siliragung menunjukkan komitmen untuk terus berinovasi dan menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik. (Kontributor : Rosyida Marzuqoh)