Singojuruh, Banyuwangi (Bimas Islam) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, H. Mastur, memberikan pembinaan kepada para penyuluh Agama Islam di Kecamatan Singojuruh, Jumat 27 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh dan dihadiri oleh penyuluh fungsional maupun non-PNS.
Dalam pembinaan tersebut, H. Mastur menekankan pentingnya legalitas setiap majelis taklim yang dibina oleh penyuluh Agama Islam. Ia mengimbau agar setiap majelis taklim segera didaftarkan ke Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kami berharap setiap majelis taklim di bawah binaan penyuluh memiliki legalitas yang jelas. Dengan terdaftarnya majelis taklim, kegiatan keagamaan yang dilakukan akan lebih terkoordinasi dan terpantau dengan baik,” ujar H. Mastur.
Ia juga menyampaikan bahwa legalitas ini tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi, tetapi juga untuk memudahkan sinergi antara Kementerian Agama dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan.
Para peserta pembinaan menyambut baik arahan ini. Salah satu penyuluh mengungkapkan bahwa proses pendaftaran majelis taklim di Kementerian Agama menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan yang mereka selenggarakan.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para penyuluh Agama Islam di Kecamatan Singojuruh semakin termotivasi untuk menjalankan tugasnya, serta mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat.