KUA Rogojampi Hadir dalam Upaya Peventif Pencegahan HIV/AIDS bagi Calon Pengantin

Banyuwangi – (KUA Rogojampi) HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit. HIV masih menjadi virus berbahaya yang harus diwaspadai semua orang baik kalangan balita (bawah lima tahun) maupun manula (manusia lanjut usia). HIV merupakan virus yang tidak gampang masuk pada tubuh seseorang kecuali hanya melalui kontak dengan cairan tubuh penderita seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus dan ASI (Air Susu Ibu). 

Adapun penularan HIV dapat melalui beberapa cara diantaranya:

1.       Transufi darah atau prosedur medis yang tidak sesuai. Bisa juga perolehan bekas suntikan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS)  

2.       Penularan dari ibu hamil yang berstatus ODHA ke janin

3.       Berhubungan seksual tanpa menggunakan pengaman dengan ODHA maupun dengan orang yang mempunyai resiko tinggi tertular HIV.

HIV mempunyai keahlian bisa mengcopy cetak virus jika sudah masuk ke dalam tubuh. Jika virus sudah menguasai tubuh dan system kekebalan tubuh tidak mampu lagi melawan infeksi, HIV bisa berubah menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), yaitu kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Namun yang disayangkan, gejala HIV sulit untuk dideteksi kecuali melalui serangakain pemeriksaan darah. Sehingga tidak lain orang yang terinfeksi HIV hanya bisa dinyatakan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dalam bidangnya.

Kantor Urusan Agama kecamatan Rogojampi hadir dalam upaya Preventif untuk menekan angka kasus HIV/AIDS di Banyuwangi melalui penekanan persyaratan nikah yang harus dilengkapi khususnya telah melaksanakn pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan salah satunya adalah pemeriksaan dan konseling HIV/AIDS. Amanat ini sesuai dengan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no. 5 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berbunyi: “Bagi setiap calon pengantin yang meminta surat keterangan sehat di layanan kesehatan wajib mendapatkan konseling dan tes HIV/AIDS”.

Dengan kelengkapan pemeriksaan layanan kesehatan tersebut,  KUA akan mengetahui bahwa calon pengantin berstatus negative atau positif HIV/AIDS. Jika diketahui bahwa diantara calon pengantin berstatus negative, KUA akan tetap memberikan wawasan terkait HIV/AIDS dan memberikan dukungan untuk tetap menganjurkan melakukan pemeriksaan rutin bagi calon pengatin yang berstatus positif HIV. Diharapkan generasi selanjutnya yang akan hadir bisa terbebas dari HIV.






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama