Banyuwangi – (KUA Rogojampi) HIV (Human
Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh
yang dapat melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit. HIV
masih menjadi virus berbahaya yang harus diwaspadai semua orang baik kalangan
balita (bawah lima tahun) maupun manula (manusia lanjut usia). HIV merupakan
virus yang tidak gampang masuk pada tubuh seseorang kecuali hanya melalui
kontak dengan cairan tubuh penderita seperti darah, sperma, cairan vagina,
cairan anus dan ASI (Air Susu Ibu).
Adapun penularan
HIV dapat melalui beberapa cara diantaranya:
1.
Transufi darah atau
prosedur medis yang tidak sesuai. Bisa juga perolehan bekas suntikan ODHA (Orang
dengan HIV/AIDS)
2.
Penularan dari ibu
hamil yang berstatus ODHA ke janin
3.
Berhubungan seksual
tanpa menggunakan pengaman dengan ODHA maupun dengan orang yang mempunyai
resiko tinggi tertular HIV.
HIV mempunyai
keahlian bisa mengcopy cetak virus jika sudah masuk ke dalam tubuh. Jika virus
sudah menguasai tubuh dan system kekebalan tubuh tidak mampu lagi melawan
infeksi, HIV bisa berubah menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), yaitu
kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Namun
yang disayangkan, gejala HIV sulit untuk dideteksi kecuali melalui serangakain
pemeriksaan darah. Sehingga tidak lain orang yang terinfeksi HIV hanya bisa
dinyatakan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dalam bidangnya.
Kantor Urusan
Agama kecamatan Rogojampi hadir dalam upaya Preventif untuk menekan angka kasus
HIV/AIDS di Banyuwangi melalui penekanan persyaratan nikah yang harus
dilengkapi khususnya telah melaksanakn pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan salah satunya adalah pemeriksaan dan konseling HIV/AIDS. Amanat
ini sesuai dengan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no. 5 tahun
2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang berbunyi: “Bagi setiap
calon pengantin yang meminta surat keterangan sehat di layanan kesehatan wajib
mendapatkan konseling dan tes HIV/AIDS”.
Dengan
kelengkapan pemeriksaan layanan kesehatan tersebut, KUA akan mengetahui bahwa calon pengantin
berstatus negative atau positif HIV/AIDS. Jika diketahui bahwa diantara calon
pengantin berstatus negative, KUA akan tetap memberikan wawasan terkait
HIV/AIDS dan memberikan dukungan untuk tetap menganjurkan melakukan pemeriksaan
rutin bagi calon pengatin yang berstatus positif HIV. Diharapkan generasi
selanjutnya yang akan hadir bisa terbebas dari HIV.