Banyuwangi, 16 Desember 2024 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat sosialisasi dan koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin pagi, 16 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi, serta Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi. Sebagai peserta rapat pada kali ini, Kantor Kemenag mengundanghadirkan seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Kabupaten Banyuwangi dan juga perwakilan dari pengurus daerah IPARI.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman serta menyusun langkah-langkah teknis yang akan diterapkan dalam proses pencatatan pernikahan sesuai regulasi terbaru. Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para peserta rapat menyepakati beberapa poin penting, antara lain:
- Persyaratan kutipan akta kelahiran menjadi mutlak dalam proses pencatatan pernikahan.
- Untuk KTP dengan perubahan data, cukup dilampirkan biodata perubahan sebagai dokumen pendukung.
- Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi harus diajukan isbat melalui Pengadilan Agama.
- Perubahan pada buku nikah, kecuali terkait nama, dapat dilakukan dengan melampirkan salinan kutipan akta (akta kelahiran atau akta kematian).
- Dalam kasus kesalahan data pada akta kelahiran, perubahan dapat diajukan asalkan semua pihak terkait hadir.
- Jika terdapat perbedaan nama pada akta cerai dan dokumen kependudukan, harus dilengkapi dengan data pendukung untuk menjelaskan perbedaan nama tersebut dan memastikan nama yang akan digunakan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan pelaksanaan PMA Nomor 22 Tahun 2024 berjalan lancar. “Keselarasan dan komunikasi antara Kemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Chaironi Hidayat.
Sementara itu, perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi menyampaikan komitmen untuk mendukung proses administrasi terkait dokumen kependudukan, terutama yang berhubungan langsung dengan pencatatan pernikahan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pencatatan pernikahan di Kabupaten Banyuwangi dapat berjalan lebih tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (joe)