Banyuwangi (Bimas Islam) Bertempat di aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, telah diselenggarakan rapat koordinasi di Kabupaten Banyuwangi untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama, serta Penghulu pada KUA Kecamatan se0Kabupaten Banyuwangi. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu teknis dan solusi terkait pencatatan nikah menjadi pokok bahasan utama.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang Banyuwangi, Dr. Fathur Rahman, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah. Beliau menyoroti bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memberikan kemudahan akses, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat lanjut usia.
Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran sebagai Dokumen Mutlak
Dalam rapat, disepakati bahwa kutipan akta kelahiran merupakan dokumen yang mutlak untuk proses pencatatan nikah. Namun, untuk mempermudah masyarakat lanjut usia yang dokumen akta kelahirannya hilang atau belum pernah diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menawarkan solusi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Eva Zulfiyah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menegaskan, “Proses pengurusan akta kelahiran kini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, terutama untuk kalangan lansia.”
Kemudahan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kehilangan dokumen penting akibat usia atau bencana, sehingga tidak perlu merasa terhambat dalam proses pencatatan nikah. Namun demikian, jika terdapat kesalahan data pada akta kelahiran, perubahan hanya dapat dilakukan sepanjang semua pihak terkait memberikan persetujuan resmi.
Pengelolaan Perubahan Data pada KTP dan KK
Salah satu isu yang mencuat dalam rapat adalah prosedur perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Disampaikan bahwa apabila terdapat perubahan data seperti status pernikahan atau nama, cukup melampirkan dokumen pendukung berupa biodata perubahan.
Namun, ada kendala terkait status "nikah tidak tercatat" pada Kartu Keluarga. Untuk hal ini, diperlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Mohammad Nur Prehantoro dari Pengadilan Agama Banyuwangi menambahkan, “Proses isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan nikah resmi, sehingga status mereka dapat diperbaiki pada dokumen kependudukan.”
Selain itu, untuk perubahan buku nikah, cukup melampirkan salinan kutipan akta kelahiran atau akta kematian terkait pasangan. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengurangi validitas data yang diperlukan.
Perbedaan Nama pada Dokumen Resmi
Salah satu tantangan yang sering ditemui adalah adanya perbedaan nama pada dokumen seperti akta cerai, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan nama tersebut. Mohammad Nur Prehantoro menggarisbawahi pentingnya surat pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam proses pengajuan perubahan nama. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kemudahan Layanan Publik
Eva Zulfiyah juga menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kini tidak hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi juga di mal layanan publik, pasar layanan publik, atau gerai layanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak segera mengurus dokumen yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk janda atau duda yang akan menikah kembali, mereka diwajibkan memperbarui status perkawinan terlebih dahulu melalui *mal layanan publik* atau kantor kecamatan sebelum melangsungkan pernikahan. Langkah ini memastikan bahwa status mereka tercatat secara resmi pada dokumen kependudukan.
Nama Ayah Angkat pada Akta Kelahiran
Isu lain yang dibahas adalah pencantuman nama ayah angkat pada akta kelahiran. Dalam beberapa kasus, hal ini menimbulkan masalah ketika digunakan untuk proses administrasi pencatatan nikah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa pencantuman nama ayah angkat tetap diperbolehkan selama tidak ada data lain yang bertentangan. Namun, apabila terdapat perbedaan data, maka dokumen pendukung lain harus dilampirkan untuk memastikan keabsahan identitas.
Peningkatan Komunikasi Antarlembaga
Dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kasi Bimas Islam menekankan perlunya koordinasi rutin antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pengadilan Agama. Sinergi ini dianggap penting untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap muncul di lapangan, seperti ketidaksesuaian data atau prosedur yang memakan waktu lama.
“Kunci dari layanan terbaik adalah komunikasi yang baik di antara instansi terkait. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari perubahan regulasi ini,” katanya
Kasi Bimas Islam yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2025. Untuk itu, seluruh instansi terkait diharapkan segera menyesuaikan prosedur mereka dengan ketentuan baru ini.
Dalam penutup rapat, semua pihak menyepakati perlunya edukasi kepada masyarakat terkait perubahan aturan ini. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, baik online maupun offline, agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah dan dokumen pendukung lainnya.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan baru dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sekaligus menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam pencatatan nikah dan kependudukan. Semua pihak optimis bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dalam layanan publik, khususnya dalam hal administrasi pernikahan. (tim)