Urutan Wali Nikah dalam Materi Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
Bangorejo 13-01-2025. Dalam konteks pernikahan dalam agama Islam, wali nikah memiliki peranan yang sangat penting. Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan seorang wanita dengan calon suaminya. Wali nikah bukan hanya seorang figur simbolis, tetapi memiliki fungsi hukum yang mendasar dalam sahnya pernikahan. Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) juga mengajarkan pentingnya memahami urutan wali nikah serta siapa saja yang bisa menjadi wali bagi seorang wanita dalam pernikahan.
Berikut adalah urutan wali nikah yang perlu dipahami dalam materi BIMWIN:
1. Wali Nikah yang Paling Utama: Ayah Kandung
Wali nikah pertama yang berhak menikahkan seorang wanita adalah ayah kandung dari calon pengantin perempuan. Ayah dianggap sebagai wali yang memiliki hak pertama dalam menikahkan putrinya, kecuali jika ada alasan yang membatalkan haknya (misalnya, ayah tidak mampu menjalankan kewajibannya). Dalam hal ini, ayah bertanggung jawab atas pernikahan anak perempuannya sesuai dengan syariat Islam.
2. Wali Nikah Kedua: Kakek dari Pihak Ayah
Jika ayah kandung sudah tidak ada atau tidak dapat bertindak sebagai wali nikah, maka urutan berikutnya adalah kakek dari pihak ayah (kakek dari sisi ayah). Kakek dari pihak ayah menjadi wali nikah berikutnya dalam urutan ini.
3. Wali Nikah Ketiga: Saudara Laki-laki (Saudara Kandung)
Setelah ayah dan kakek dari pihak ayah, wali nikah selanjutnya adalah saudara laki-laki kandung dari pengantin wanita. Jika terdapat beberapa saudara laki-laki kandung, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah saudara laki-laki yang lebih tua (dalam urutan kelahiran).
4. Wali Nikah Keempat: Paman dari Pihak Ayah
Jika tidak ada saudara laki-laki kandung, maka wali nikah selanjutnya adalah paman dari pihak ayah (saudara laki-laki dari ayah si wanita). Paman ini akan menggantikan posisi ayah dalam hal pernikahan.
5. Wali Nikah Keenam: Wali Hakim
Dalam keadaan yang sangat terbatas, jika tidak ada wali nikah dalam urutan di atas, maka wali nikah terakhir yang berhak menikahkan seorang wanita adalah wali hakim, yakni seorang pejabat yang berwenang dalam masalah pernikahan, seperti penghulu atau hakim agama. Wali hakim bertugas untuk menikahkan wanita yang tidak memiliki wali nikah sah.
Persyaratan Wali Nikah
Selain urutan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah dalam rangka sahnya pernikahan:
>Islam: Wali nikah harus beragama Islam, karena pernikahan dilakukan menurut syariat Islam.
>Baligh dan Berakal: Wali nikah harus sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat.
>Lelaki: Wali nikah yang sah harus seorang laki-laki. Jika wali nikahnya seorang perempuan, maka pernikahan tidak sah.
Tidak dalam keadaan ‘iddah (masa tunggu): Wali nikah yang dalam masa ‘iddah tidak sah untuk menikahkan seorang wanita. Penting bagi setiap pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk memahami urutan dan syarat wali nikah ini, agar pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama Islam. Melalui Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), masyarakat diharapkan dapat lebih memahami peran wali nikah serta implikasi hukum dan agama terkait pernikahan, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan dengan lancar dan sah menurut agama. (kuabangorejo2025@gmail.com)