Banyuwangi – Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, prosesi ikrar wakaf sebidang tanah untuk kemakmuran Masjid Baitus Sholihin berlangsung khidmat di kediaman Bapak Utomo Dauwis, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah. Acara ini dilaksanakan sesuai prosedur wakaf dengan Imam Muklis, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glagah, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam prosesi tersebut, Utomo Dauwis selaku wakif secara resmi menyerahkan sebidang tanah kepada Budi Nopika Setiawan, yang bertindak sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Tanah ini diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Baitus Sholihin yang beralamat di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Turut hadir sebagai saksi dalam prosesi ini adalah Khusnul Abidin dan Qurrota A'yun Firdaus, yang memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai syariat Islam dan hukum yang berlaku. Acara dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, di mana ikrar wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis, menandai keabsahan wakaf tersebut.
Dalam sambutannya, Imam Muklis menyampaikan apresiasi kepada wakif atas niat mulianya. “Semoga tanah yang diwakafkan ini dapat dikelola dengan baik oleh nazhir untuk kemakmuran Masjid Baitus Sholihin dan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Utomo Dauwis, selaku wakif, juga berharap agar wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Sementara itu, Budi Nopika Setiawan selaku nazhir menyatakan komitmennya untuk mengelola tanah wakaf ini dengan amanah demi mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di Masjid Baitus Sholihin.
Prosesi ikrar wakaf ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Rejosari dalam memperkuat kehidupan beragama serta meningkatkan peran masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. (joe)