KUA Srono Banyuwangi, 17 Januari 2025 – Kajian Jum’at di KUA Srono pada hari ini berbeda dari biasanya kehadiran mahasiswa PKL dari UIN Khas Jember menjadi pembeda jalanya kajian. jalannya kajian menjadi lebih asyik dan dinamis. Kajian yang diadakan kali ini mengangkat topik yang sangat relevan, terutama bagi mahasiswa dakwah, yaitu mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2029 tentang Majelis Taklim.
Kajian kali ini dipimpin oleh Iskandar, S.H.I., penyuluh Agama Islam di KUA Srono, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur pendaftaran Majelis Taklim. Dalam sesi ini, Iskandar menguraikan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan dalam pendaftaran Majelis Taklim, di antaranya:
-
Pengajuan Surat Permohonan: Pihak pengelola Majelis Taklim harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan disertai dengan dokumen penting seperti profil Majelis Taklim, struktur pengurus, surat keterangan domisili, dan daftar jamaah.
-
Pemeriksaan Dokumen: Kepala KUA Kecamatan akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 7 hari.
-
Pengiriman Surat Pengantar: Setelah dokumen lengkap, surat pengantar untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim akan diterbitkan.
Zahrotun Agustina Marsella, salah satu mahasiswa PKL dari UIN Khas Jember, mengungkapkan rasa senangnya mengikuti kajian tersebut. Menurutnya, kajian ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam pendaftaran Majelis Taklim. "Saya berharap, setelah selesai PKL, saya dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat di sini untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran Majelis Taklim dan menyebarkan pemahaman mengenai peran penting Majelis Taklim bagi masyarakat," ujar Zahrotun.
Kajian ini diwarnai dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi bersama narasumber. Banyak peserta yang terinspirasi untuk lebih memperdalam pemahaman mereka tentang Majelis Taklim dan berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat peran Majelis Taklim di tengah masyarakat. Dengan adanya kajian seperti ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendampingi proses pendaftaran Majelis Taklim dan memperkuat peranannya dalam pembinaan umat.(idear)