Banyuwangi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Mastur, menegaskan pentingnya pembangunan zona integritas di lingkungan KUA. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Siliragung pada Kamis (16/01/2025).
Dalam arahannya, H. Mastur menyoroti potensi adanya gratifikasi di lingkungan KUA yang harus dihindari. "KUA kecamatan merupakan salah satu unit kerja yang rawan terhadap gratifikasi dari masyarakat. Kita harus berkomitmen untuk menghindari segala bentuk gratifikasi," tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa jika ada pegawai yang menerima pemberian tanpa permintaan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Setiap pemberian yang diterima tanpa permintaan harus dilaporkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas H. Mastur.
Pembangunan zona integritas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan KUA dapat memberikan layanan yang transparan dan akuntabel.