Banyuwangi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan berkas pernikahan. Hal ini disampaikan dalam pembinaan kepada pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesanggaran pada Kamis (16/01/2025).
Dalam arahannya, Kepala Seksi Bimas Islam mengingatkan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, prosedur pemeriksaan berkas nikah harus dilakukan secara teliti dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Data kependudukan harus valid, karena ini sangat penting dalam menjamin keabsahan dokumen pernikahan," ujar beliau.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Pesanggaran, Moh. Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan. "Setiap pekan kami rutin mengadakan rapat evaluasi kinerja pegawai. Hal ini bertujuan untuk merefresh kinerja dan memastikan setiap layanan yang diberikan semakin baik," ungkap Moh. Hasan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.