KUA MUNCAR SOSIALISASIKAN PMA NO. 29 TAHUN 2019 TENTANG MAJELIS TAKLIM DI MWC NU KECAMATAN MUNCAR


 

Muncar, 17 Januari 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncar bersama Penyuluh Agama Islam KUA mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kegiatan ini berlangsung di Kantor MWC NU Kecamatan Muncar dan dihadiri oleh para pengurus Majelis Taklim, tokoh agama, serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Muncar H. Abd Fatah, S.Ag. menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus dan jamaah Majelis kegiatan keagamaan mengenai tata kelola Majelis Taklim, termasuk proses registrasi, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi. "Majelis Taklim memiliki peran penting dalam pembinaan umat, dan dengan adanya PMA ini, kita dapat memastikan pengelolaannya lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang maksimal," ujarnya.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Muncar yang diwakili oleh Fawait Syaiful Rahman, S.H dan Ahmad Zaenal juga memaparkan secara rinci poin-poin penting dalam PMA No. 29 Tahun 2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama (Surat Keterangan Terdaftar) Majelis Taklim agar mendapatkan pendampingan dan fasilitasi yang lebih baik.



Peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Salah satu pengurus Majelis Taklim menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait legalitas dan administrasi yang diperlukan.

Di akhir kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi PMA ini di tingkat lokal. Kepala KUA dan tim penyuluh menjawab dengan lugas dan memberikan arahan praktis.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Majelis Taklim di Kecamatan Muncar dapat lebih berkembang dan menjalankan fungsinya dengan baik sebagai wadah pembinaan umat Islam yang berkualitas.(Fikri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama