Banyuwangi (KUA Cluring) – Rabu, 8 Januari 2025, KUA Kecamatan Cluring menggelar kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) di balai nikah KUA. Sebanyak 12 pasangan calon pengantin hadir pada acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini. Bimwin bertujuan untuk memberikan pembekalan awal kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkah.
Haris Shofiudin, Penyuluh Agama Islam, bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pembukaan materinya, Haris menjelaskan bahwa kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan telah diatur dalam Permenag No. 30 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 1. “Bimbingan ini hukumnya wajib karena menjadi salah satu ikhtiar untuk mempersiapkan pasangan pengantin menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga. Jangan hanya menikah, tapi juga harus paham bagaimana membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tegasnya.
Ia mengajak para calon pengantin untuk memahami esensi pernikahan. “Niat adalah fondasi utama. Jangan menikah karena tekanan, ego, atau sekadar tren, tetapi niatkan untuk ibadah dan meraih ridha Allah. Dengan niat yang lurus, insyaAllah segala tantangan dalam rumah tangga akan terasa lebih ringan,” ujarnya.
Dalam sesi berikutnya, Haris menjelaskan konsep pernikahan dalam Islam sebagai hubungan yang saling melengkapi, bukan hubungan atasan dan bawahan. “Pernikahan adalah prinsip zawaj, yaitu hubungan sejajar antara dua insan yang saling mendukung. Suami istri itu pasangan, bukan bos dan bawahan. Allah menggambarkan pasangan suami istri sebagai pakaian satu sama lain, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 187: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Haris menguraikan, pakaian berfungsi melindungi, menutupi kekurangan, dan memperindah. Begitu pula pasangan suami istri, harus saling melindungi, menjaga aib, dan memperindah kehidupan rumah tangga.
Di akhir sesi, Haris memberikan pemahaman tentang moderasi beragama, yang menjadi penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah keberagaman. Ia menjelaskan 4 indikator moderasi beragama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan menghargai budaya lokal. “Moderasi ini harus diterapkan dalam rumah tangga agar tercipta keluarga yang harmonis, menghargai perbedaan, dan saling mendukung dalam keberagaman,” imbuhnya.
Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif dan penuh semangat. Para calon pengantin aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai materi yang disampaikan. Ada rasa antusias dan kebersamaan yang terlihat, mencerminkan kesiapan mereka untuk membangun keluarga yang kuat.
Haris menutup kegiatan dengan harapan besar, “Semoga para calon pengantin ini bisa membangun rumah tangga yang harmonis, menjadi teladan bagi keluarga lain, dan mencetak generasi Qurani yang berkontribusi untuk masyarakat dan agama.”
Kegiatan Bimwin ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bekal utama bagi calon pengantin untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan. (Hr.S)