Glagah – Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, pengurus majelis taklim dari Desa Tamansuruh dan Desa Kemiren melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glagah. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan persyaratan dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi majelis taklim.
Kedua pengurus yang hadir adalah Ibu Rowiyah dari Desa Tamansuruh dan Ibu Maslahah dari Desa Kemiren. Keduanya disambut hangat oleh Penyuluh Agama Islam KUA Glagah, Yuliana dan Moch Nurandi Jopa. Dalam pertemuan tersebut, penyuluh agama memberikan penjelasan rinci mengenai langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SKT Majelis Taklim.
“Kami sangat senang bisa mendapatkan informasi langsung dari pihak KUA. Penjelasan yang diberikan sangat membantu kami untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan,” ujar Ibu Rowiyah.
Hal senada disampaikan oleh Ibu Maslahah yang mengaku antusias untuk menyampaikan informasi ini kepada pengurus majelis taklim lainnya di Desa Kemiren. “Kami akan segera menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memastikan majelis taklim kami bisa terdaftar dengan resmi,” tambahnya.
Yuliana dan Moch Nurandi Jopa menyambut baik semangat kedua pengurus tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya SKT sebagai legalitas formal bagi majelis taklim, sehingga dapat memudahkan dalam pengelolaan kegiatan keagamaan dan hubungan dengan lembaga pemerintah.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi majelis taklim di kedua desa untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya SKT, diharapkan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih terarah dan terorganisir. (joe)