Banyuwangi, (Bimas Islam)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan survei lapangan terkait pengajuan nama yayasan keagamaan di Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Bunyanur Rohim, Wonosuko, Telemung, sebagai bagian dari tahapan verifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Mempunyai Kekhususan di Bidang Keagamaan Jumat (07/02/2025)
Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga yang mengajukan benar-benar ada dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan administrasi, keabsahan dokumen, serta kesesuaian tujuan yayasan dengan prinsip-prinsip keagamaan dan peraturan yang ditetapkan.
"Kami ingin memastikan bahwa yayasan yang mengajukan nama benar-benar beroperasi secara nyata dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting agar organisasi keagamaan yang terbentuk memiliki legalitas yang sah serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Banyuwangi H. Mastur dalam kesempatan tersebut.
Hasil dari survei ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi terkait pengesahan badan hukum yayasan keagamaan. Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan yayasan keagamaan yang didirikan dapat berjalan sesuai dengan misi keagamaan yang diemban serta berkontribusi positif bagi masyarakat.