Pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Bangorejo, 20 Februari 2025 — Sebagai upaya untuk memperkuat rasa kebangsaan dan memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan di kalangan umat beragama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" pada setiap kegiatan upacara bendera di lingkungan Kementerian Agama, serta di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag. Dalam SE ini, dijelaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" harus dilaksanakan dengan penuh khidmat dalam rangkaian upacara bendera dan acara resmi lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, dalam keterangannya menyatakan, "Melalui penyanyian lagu Indonesia Raya, kami ingin menanamkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan terhadap negara di kalangan civitas akademika dan masyarakat luas, serta memperkuat semangat nasionalisme dalam setiap aspek kehidupan keagamaan."
Surat Edaran ini juga menekankan bahwa selain menyanyikan lagu kebangsaan, setiap individu di lingkungan Kemenag diharapkan dapat memahami arti penting dari lagu tersebut sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih lanjut, Kemenag berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak dan memberi dampak positif terhadap penguatan rasa kebangsaan di berbagai lapisan masyarakat.
Setiap lembaga pendidikan di bawah Kemenag diinstruksikan untuk memastikan pelaksanaan SE ini berjalan dengan lancar, serta memfasilitasi kegiatanini serta untuk menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam lagu "Indonesia Raya.". (kuabango2025@gmail.com)A