Tegaldlimo, KUA Tegaldlimo – Kantor Urusan Agama (KUA) Tegaldlimo hari ini menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf pada Jum'at (07/02) yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dalam prosesi ini, Siti Lailatul bertindak sebagai wakif yang mewakafkan tanah miliknya seluas 656 meter persegi untuk kemaslahatan Masjid Sabillatussalam yang terletak di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo.
Ikrar wakaf ini diterima oleh pengurus nadzir yang diwakili oleh Sutriyono dan dilaksanakan dengan bimbingan langsung dari Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI. Proses ini juga didampingi oleh Penyuluh Agama Islam, Wahyu Fadhli Pribadi, S.H., yang memastikan kelancaran dan kesesuaian prosesi dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perwakafan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lukman Hakim, S.HI menyampaikan apresiasi atas niat mulia Siti Lailatul dalam mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. "Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dan kami berharap tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan Masjid Sabillatussalam serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara itu, Sutriyono, selaku perwakilan nadzir, menyatakan komitmennya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf ini dengan baik. "Kami akan menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang," katanya.
Prosesi ikrar wakaf ini berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama agar wakaf yang diberikan dapat membawa berkah dan manfaat bagi umat Islam, khususnya di Desa Wringinpitu. (WH)