Meninggalkan Keraguan Demi Ketenangan Hati

 Hadits ke-11 Arbain Nawawi: Meninggalkan Keraguan Demi Ketenangan Hati

Kitab Arbain Nawawi merupakan himpunan 42 hadits pilihan yang disusun oleh Imam Nawawi. Hadits-hadits ini menjadi landasan penting dalam ajaran Islam, dan salah satunya adalah hadits ke-11 yang berbicara tentang pentingnya meninggalkan keraguan.


Hadis ke-11 dari Kitab Arbain Nawawi diriwayatkan oleh Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Talib, cucu Rasulullah SAW. Hadis ini berbunyi:


"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu."

Hadis ini diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis terkenal, termasuk Sunan At-Tirmidzi (no. 2520), Sunan An-Nasa’i (no. 327), dan Musnad Ahmad (no. 1723). Para ulama mengklasifikasikan hadis ini sebagai hadis hasan shahih, yang berarti dapat dijadikan pegangan dalam memahami ajaran Islam. 



Konteks dan Makna Hadis


Hadis ini memberikan pedoman penting dalam menjalani kehidupan, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun akhlak. Secara garis besar, hadis ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (wara’) dalam mengambil keputusan, terutama dalam situasi yang meragukan.


Makna utama dari hadis ini adalah:


Jika seseorang ragu akan suatu perkara, maka sebaiknya meninggalkannya.

Mengutamakan sesuatu yang lebih jelas dan pasti lebih baik daripada terjebak dalam keraguan.

Prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam agama, bisnis, maupun hubungan sosial.

Konteks Sejarah dan Perawi Hadis


Hadis ini diriwayatkan oleh Sayyidina Hasan bin Ali, salah satu cucu kesayangan Rasulullah SAW. Sayyidina Hasan lahir pada tahun ke-3 Hijriyah dan wafat pada tahun 50 Hijriyah.


Beberapa fakta penting tentang Sayyidina Hasan:


Cucu pertama Rasulullah SAW dari pernikahan Ali bin Abi Talib dan Fatimah Az-Zahra.

Dikenal sebagai sosok yang bijaksana dan penyabar.

Pernah menjadi khalifah setelah ayahnya, Ali bin Abi Talib, tetapi kemudian memilih berdamai dengan Muawiyah demi menjaga persatuan umat Islam.

Wafat dalam keadaan diracun oleh istrinya sendiri yang terpengaruh politik bani Umayyah.

Hadis ini menjadi salah satu dari 13 hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Hasan dalam kitab-kitab hadis.


Penjelasan Hadis dalam Perspektif Fikih


Dalam fikih Islam, hadis ini menjadi dasar dalam menetapkan hukum berdasarkan prinsip keyakinan dan keraguan.


Prinsip "Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan"

Dalam kaidah fikih disebut:

"Al-yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk" (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).

Contohnya:

Jika seseorang yakin sudah berwudhu, tetapi ragu apakah batal atau tidak, maka dia tetap dianggap dalam keadaan suci.

Jika seseorang yakin belum berwudhu, tetapi ragu apakah sudah berwudhu, maka dia harus mengambil wudhu lagi.

Aplikasi dalam Ibadah

Jika seseorang shalat dan ragu apakah sudah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka ia kembali kepada jumlah yang lebih yakin, yaitu tiga rakaat, dan kemudian melakukan sujud sahwi.

Jika seseorang ragu apakah sudah membayar zakat atau belum, maka yang lebih aman adalah membayar kembali agar tidak terkena tuntutan di akhirat.

Aplikasi dalam Muamalah (Transaksi dan Bisnis)

Jika ada transaksi yang meragukan kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.

Jika seseorang ragu apakah suatu makanan halal atau tidak, lebih baik tidak memakannya hingga ada kepastian.

Aplikasi Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari


Hadis ini bukan hanya relevan dalam ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa contoh aplikasinya:


Dalam Keputusan Sehari-hari

Jika seseorang ragu apakah ingin mengambil pekerjaan tertentu karena alasan etika atau nilai moral, maka lebih baik memilih pekerjaan yang lebih jelas kehalalannya.

Jika ada seseorang ragu dalam memilih pasangan hidup, maka lebih baik memilih orang yang lebih jelas agamanya dan akhlaknya.

Dalam Etika Sosial

Jika seseorang mendengar berita yang meragukan kebenarannya, lebih baik tidak menyebarkannya sebelum ada kepastian (prinsip tabayyun).

Jika ada pertemanan yang menimbulkan keraguan (misalnya, membawa dampak negatif), lebih baik menjauhinya dan mencari teman yang lebih baik.

Dalam Politik dan Hukum

Jika ada suatu kebijakan atau keputusan yang meragukan dari sisi hukum atau moral, lebih baik menolaknya dan memilih kebijakan yang lebih jelas maslahatnya.

Jika ada dua calon pemimpin yang harus dipilih, dan salah satunya masih meragukan dalam komitmen terhadap keadilan, maka lebih baik memilih yang lebih jelas integritasnya.

Kesimpulan dan Hikmah Hadis


Prinsip utama dari hadis ini adalah meninggalkan segala sesuatu yang meragukan dan memilih yang lebih pasti.

Hadis ini memberikan dasar dalam hukum Islam bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Hadis ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, bisnis, etika sosial, dan politik.

Hadis ini mengajarkan sikap kehati-hatian (wara’) dan menjauhi hal-hal yang syubhat (meragukan) agar tidak terjerumus dalam dosa.

Hadis ini menjadi pedoman penting dalam menjalani kehidupan dengan penuh keyakinan dan ketenangan, serta menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian.


Semoga kita semua bisa mengamalkan ajaran dari hadis ini dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama