Banyuwangi (KUA Giri) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Tim Supervisi dan Evaluasi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menegaskan pentingnya menjaga arsip pernikahan sebagai dokumen kependudukan yang sangat vital. Hal ini disampaikan dalam kegiatan supervisi yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Giri pada Selasa (22/04/2025).
Dalam arahannya, tim supervisi mengingatkan bahwa arsip pernikahan
tidak hanya menjadi bukti sah peristiwa nikah, tetapi juga menjadi dasar dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan dan keperluan hukum lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan dokumen pernikahan harus dilakukan secara tertib, rapi, dan sesuai prosedur.
Kepala KUA Kecamatan Giri, Hilmi Agus Candra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas arahan serta bimbingan yang diberikan oleh Seksi Bimas Islam. Ia menilai kegiatan ini sangat membantu dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola administrasi di lingkungan KUA.
“Kami berterima kasih atas kehadiran tim supervisi dari Seksi Bimas Islam. Bimbingan ini sangat penting untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kami kepada masyarakat,” ungkap Hilmi.
Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam memperkuat tata kelola administrasi nikah serta memastikan pelayanan di KUA berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.