Tim Monev Bimas Islam Ingatkan Pentingnya Penjagaan Dokumen Nikah dan Perwakafan

Foto Kegiatan Supervisi Bimas Islam Kemenag Banyuwangi ke KUA Kalipuro

Kalipuro (Bimas Islam) – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melakukan Supervisi dan audiens dengan staf KUA di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipuro, Senin (14/04/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, dalam rangka memastikan tertib administrasi dan validitas dokumen keagamaan di tingkat kecamatan.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Bimas Islam menegaskan pentingnya menjaga keabsahan dan keamanan dokumen otentik yang dikeluarkan oleh KUA, baik yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan maupun perwakafan. Menurutnya, kepala KUA kecamatan bertanggung jawab atas dua jenis akta otentik yang memiliki nilai hukum tinggi dan dapat berdampak besar bila terjadi kelalaian.

“Kami mengingatkan agar dokumen pernikahan dan perwakafan benar-benar dijaga dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dua akta otentik ini menjadi dasar hukum dalam pelayanan masyarakat, sehingga tidak boleh ada kekeliruan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Kalipuro, Saiful Karim, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan ketelitian dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih cermat dalam mematuhi persyaratan administrasi, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kami akan memperhatikan secara seksama ketentuan mengenai persyaratan akta otentik, baik untuk nikah maupun wakaf, agar tidak terjadi persoalan yang bisa merugikan masyarakat maupun institusi,” ujar Saiful Karim.

Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama